SuaraSumsel.id - Dua orang anak di Sumatera Selatan dilaporkan meninggal dunia diduga karena penyakit gangguan ginjal akut atau Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dr Trisnawarman mengatakan keduanya anak itu merupakan pasien penyakit ginjal. Dari kedua pasien tersebut diketahui, satu orang merupakan warga Kota Palembang, dan satunya lagi warga Kota Jambi, Provinsi Jambi, berusia di bawah lima tahun.
“Hingga kemudian mereka dilaporkan meninggal oleh pihak rumah sakit pada hari ini (Rabu, 19 Oktober 2022). Penyakitnya (gangguan ginjal akut) masih dugaan sementara," ujar Trisna.
Mereka berdua, beberapa hari lalu di rujuk ke rumah sakit di Palembang guna menjalani perawatan intensif atas penyakit ginjal yang diderita.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran penyakit yang di derita pasien hingga meninggal dunia.
Tim Dinkes Sumsel-tenaga kesehatan rumah sakit sudah mengambil sampel dari pasien untuk di cek ke laboratorium kesehatan.
“Barulah setelah hasil pemeriksaan laboratorium didapatkan, dapat diketahui penyakit yang diderita pasien apakah kerusakan ginjal (umum) atau gangguan ginjal akut,” ujarnya.
Trisna menambahkan, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan pihaknya perlu melakukan uji klinis karena ditakutkan terkena gangguan ginjal akut yang berbahaya.
Kementerian Kesehatan mencatat penyakit tersebut per 18 Oktober 2022, sudah menewaskan sebanyak 99 orang anak usia di bawah lima tahun yang tersebar di 20 provinsi.
Baca Juga: Selagi Tidak Ada Kasus, Satgas Penanganan PMK Nasional Dorong Sumsel Maksimalkan Vaksinasi
"Ya, meski demikian masyarakat diharap tidak perlu khawatir karena kami sudah memiliki protap dari Kemenkes terkait penanganan lanjutan/mitigasinya. Kami pun memastikan seluruh komponen dalam pelayanan medis di Sumsel memadai," kata dia.
Upaya mitigasi tersebut di antaranya, mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Khususnya obat sirup yang mengandung etilen glikol yang masih dilakukan pengujian laboratorium kesehatan, lantaran sementara ini diduga ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal.
“Segera melaporkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM terkait kemungkinan faktor risiko lainnya,” ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beredar Daftar Obat Sirup yang Diduga Mengandung Etilen Glikol, Kemenkes: Informasi Tidak Benar
-
Bukan Paracetamol yang Akibatkan Gagal Ginjal, Ini Penjelasan Tim Medis Sardjito
-
Sungai Abab Talang Pipa Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir
-
Antisipasi Kasus Anak Terjangkit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Jogja bakal Keluarkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup
-
Tidak Mirip Lesti Kejora, WCC: Wanita di Palembang Cenderung Tak Cabut Laporan KDRT
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Desa BRILiaN 2026 Dibuka, BRI Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal Berkelanjutan
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini