SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri dibebaskan karena masa tahanannya telah habis sementara penyidik belum mampu merampungkan berkas perkaranya.
Tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dibebaskan pada Senin (17/10) malam. Berikut lima fakta pembebasan pengusaha sawit di Sumsel karena berkas dan alat bukti belum lengkap.
1. Berkas belum rampung
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi mengatakan tersangka adalah Mularis Djahri, selaku mantan Direktur Utama PT. Campang Tiga dibebaskan demi hukum karena penyidik yang menangani kasusnya belum merampungkan berkas penyidikan.
2. Masa tahanan telah lebih 120 hari
Sementara, masa penahanan tersangka sudah lebih dari 120 hari atau terhitung sejak 21 Juni 2022.
"Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” kata dia, saat di konfirmasi wartawan di Markas Polda Sumsel.
Kendati demikian, Supriadi menegaskan, jika berkas penyidikan tersangka sudah rampung maka Mularis bakal dipanggil lagi dilakukan penahanan itu kewenangan penyidik.
3. Dicontohkan kasus Wabup Johan Anuar
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
Dia menjelaskan kasus Mularis juga pernah terjadi pada saat Polda Sumatera Selatan memproses mantan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) almarhum Johan Anuar yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kemelak, OKU.
Pada waktu itu, masa penahanan almarhum Johan juga berakhir dan dilepas demi hukum. Namun, baru menghirup udara bebas kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, komisi antirasuah ini pun akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar, tutup Supriadi.
4. Disebutkan negara rugi Rp700 miliar
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap mantan Calon Wali Kota Palembang tahun 2013 dan 2018 yang juga Direktur Utama PT. Campang Tiga (CT) Mularis Djahri sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.
5. Terancam penjara 20 tahun sekaligus denda Rp10 miliar
Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Siaga Banjir, Palembang Diprediksi Hujan Sore Hari Ini
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Update Harga Sembako di Palembang: Beras Naik, Telur Ayam Tidak Stabil
-
Sering Ditanya Kapan Cair? Dana Insentif Rp 1,3 Miliar Bagi Guru Palembang Tunggu Perwali
-
Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini