Tasmalinda
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:01 WIB
Proses pemeriksaan dugaan pelaku penganiayaan dan pemukulan diksar UIN Raden Fatah Palembang [ist]
Korban penganiayaan UMKM Litbang UIN Raden Fatah Palembang [Suara.com/Siti Umnah]

6. Terduga Pelaku Membantah Melakukan Aksi Kekerasan

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama tim kuasa hukum YLBH Harapan Rakyat pada Selasa, (11/10/22) pihak UKMK Litbang dengan tegas membantah telah melakukan tindak kekerasan terhadap ALP seperti yang selama ini dituduhkan.

“Dengan tegas kami sampaikan bahwa tidak ada tindakan pelecehan seksual dan mengikat dengan tali, memaksa ALP meminum air kloset, mengancam dengan sajam dan menyundut rokok. Malah kami menginstruksikan penanggung jawab kesehatan untuk mengobati ALP,” kata Ketum UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, OR pada Selasa, (11/10/22).

7. Mencoba Menghubungi Pihak Kelurga Korban

Baca Juga: Sadis! Kadus Dan Istri di Banyuasin Sumsel Tewas Dengan Tangan Dan Kaki Diikat, Diduga Dirampok

Pada kesempatan yang sama, OR mengklaim bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba untuk menghungi pihak keluarga korban.

“Kami sudah empat kali berusaha untuk menghubungi pihak keluarga ALP untuk bertanggung jawab atas kejadian ini, menanggung biaya pengobatan ALP yang sebelumnya Rp3 Juta dan itu diinfokan oleh kakak perempuan ALP,” lanjutnya. 

Ketua UKMK UIN Raden Fatah Palembang membantah penganiaya [Suara.com/Siti Umnah]

8. Melayangkan Surat Atensi ke Ombdusman

Pada Selasa, (11/10/22) tim kuasa hukum ALP melakukan audiensi bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel dengan tujuan melayangkan surat atensi.

Salah satu tim kuasa hukum ALP yang berasal dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin menyebutkan bahwa kedatangan pihaknya untuk meminta perlindungan kepada klien mereka.

Baca Juga: Menilik Konsep Ekonomi Hijau di Sumatera: Pertanian Berbasis Lanskap Dikembangkan di OKI Sumsel

“Pertama, Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI. Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi Arya agar tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta intimidasi hingga Arya lulus dari kampus UIN Raden Fatah Palembang,” ungkapnya.

“Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang. Keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guma penyembuhan trauma yang dirasakannya,” lanjutnya.

9. Pihak Universitas Terkesan Tak Tegas

Dalam kasus ini, orang nomor satu di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang pun tidak luput dari perhatian masyarakat khususnya di kota PalembangSumsel.

Pasalnya, pihak kampus dinilai tidak tegas dan terkesan lamban dalam menangani kasus yang melibatkan lebih dari 10 mahasiswa aktif di lingkungan kampusnya.

Kepala Tim Khusus Investigasi sekaligus Wakil Dekan III Fisip UIN Raden Fatah Kun Budianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.

Load More