Tasmalinda
Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Spanduk tuntutan soal kekerasan di UIN Raden Fatah Palembang [Suara/Siti Umnah]

“UKMK Litbang tidak memberikan statement karena memang dibiarkan, Litbang merasa masalah ini sudah selesai karena sudah damai. Dan sudah menerima total biaya pengobatan korban, tetapi karena posisinya masih menjalani diksar jadi dari pihak panitia belum sempat mengabark dan menemui pihak keluarga korban, tapi sudah komunikasi lewat WhatsApp,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa, (4/10/22) kemarin.

Setelah melakukan konsultasi dengan penuh pertimbangan, akhirnya pihak keluarga korban menyambangi Polda Sumsel pada Selasa, (4/10/22) didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) untuk meneruskan permasalahan ini ke meja hijau.

“Kami membuat laporan ke Polda Sumsel dengan tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP. Yang dimana pelaku melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecahan seksual terhadap klien kami ALP,” kata Kuasa Hukum ALP, Sigit Muhaimin saat ditemui awak media di Polda Sumsel.

Mendengar kabar yang tidak menyenangkan di UKMK UIN Raden Fatah Palembang, pihak kampus dengan langkah hati-hati memutuskan untuk membentuk tim investigasi khusus untuk mengungkap akar permasalahan yang terjadi diantara sesama panitia UKMK Litbang tersebut.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penjua BBM Ilegal Diringkus Polda Sumsel, Begini Modus Pelaku

“Setelah dilakukan penelusuran, pihak kampus membentuk tim investigasi khusus untuk kasus ini dengan menunjuk Kun Budianto sebagai Ketua Tim Investigasi Khusus yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah Palembang,” kata Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Hamidah saat ditemui usai menjenguk korban di RS Hermina Jakabaring Palembang pada Senin, (2/10/22).

Hanya berselang satu hari setelah tim investigasi khusus dibentuk, pihak UIN Raden Fatah resmi mengekuarkan surat pemanggilan terhadap 10 mahasiswa yang disinyalir ikut terlibat dalam kekisruhan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

“Mahasiswa diperiksa selama kurang lebih 8 jam, mulai dari mereka datang ke gedung rektorat kampus A UIN Raden Fatah Palembang pada pukul 10.20 WIB hingga mereka meninggalkan gedung rektorat pada pukul 18.23 WIB. Sejauh ini informasi yang berhasil kami kumpulkan dari ke-10 mahasiswa ini bentuknya masih data mentah, proses selanjutnya akan kami godok dan sinkronkan kembali dengan keterangan korban nanti baru akan kami rapatkan dengan rektor UIN Raden Fatah Palembang,” kata Hamidah saat dicegat awak media usai melakukan pemeriksaan ke 10 mahasiswa pada Selasa, (4/10/22). 

Menurut pantauan wartawan di lapangan, ada dua spanduk yang bertuliskan permohonan kepada rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah untuk mengusut tuntas permasalahan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut.

“Bu Rektor Tolong Kawal dan Usut Pelaku Tindak Kekerasan,” kata-kata yang tertera di spanduk yang digantung di lapangan sepak bola UIN Raden Fatah Palembang pada Rabu, (5/10/22).

Baca Juga: 30 Lokasi Operasi Pasar Murah Digelar di Sumsel, Disiapkan 5 Ton Per Pasar

Tentunya Rektor UIN Raden Fatah Palembang telah mengetahui adanya kabar tersebut dan mengatakan hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil laporan dari upaya pemanggilan ke-10 oknum mahasiswa yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Saya belum menerima hasil laporan dari tim investigasi khusus terkait pemanggilan mahasiswa tersebut, mungkin hari Kamis, (6/10/22) hasilnya akan keluar dan setelah itu akan kita rapatkan bersama. Jadi untuk semua pihak mohon bersabar dengan hasilnya nanti,” tutup Nyayu Khodijah saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu, (5/10/22).

Load More