SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan dua dari 24 partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di daerah itu.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol melalui aplikasi Sipol, dua parpol itu adalah Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Pihaknya saat ini telah selesai melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu di daerah itu.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, terjadi perubahan kebijakan, yaitu pendaftaran partai politik langsung ke KPU RI, seluruh berkas dokumen langsung dikirim ke Pusat.
"Kami di daerah tinggal melakukan verifikasi administrasi berdasarkan data yang sudah ada di aplikasi Sipol," katanya.
Dalam verifikasi melalui aplikasi tersebut, ditemukan dua parpol yang tidak ada susunan pengurus, anggota, maupun kantor pimpinan cabang. Sementara itu, 22 parpol lain sudah terdata dalam Sipol.
Dari data dalam aplikasi Sipol tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang dengan meneliti seluruh dokumen, baik nama pengurus, anggota, maupun alamat kantor parpol.
"Pencermatan data ini kami ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota telah menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu anggota partai," katanya.
Pada verifikasi administrasi, lanjut dia, parpol wajib menyertakan minimal 207 nama dan NIK yang tercatat sebagai anggota parpol. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan 1/1.000 dari jumlah penduduk dengan sebaran minimal di empat kecamatan.
Baca Juga: 1000 Lilin Suporter Sriwijaya FC, Sumsel Gelar Doa Bersama Tragedi Stadion Kanjuruhan
Untuk dua parpol yang tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di Bangka Barat tersebut, menurut dia, belum tentu nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2024 karena penyerahan data ini secara berjenjang ke KPU provinsi, kemudian ke KPU Pusat.
"KPU RI yang akan memutuskan sesuai dengan persyaratan dan aturan ambang batas minimal yang berlaku," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengusaha China Tertarik Garap Bisnis Timah di Kepulauan Babel, Dirjen Minerba: Butuh Investasi Triliunan
-
Iriana Jokowi Puji Keindahan Motif Tenun Cual Khas Babel
-
Maharani Devi, Miss Indonesia Bangka Belitung 2022 Ajak Masyarakat Sadar Wisata
-
Fazzio Youth Project di Bangka, Konvoi dan Berpotret di Berbagai Lokasi Wisata Ikonik
-
Delegasi G20 Gunakan Mobil Listrik di Babel, PLN Siapkan SPKLU Permanen dan Temporer
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
'Sudah Hampir Jadi Dokter', Myta Meninggal Diduga 3 Bulan Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD
-
Merayakan Super Grand Prize, Bank Sumsel Babel Perkuat Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah
-
Jam Terbaik Belanja di Pasar Cinde: Cara Dapat Barang Antik Murah yang Jarang Diketahui
-
Isak Tangis Pecah di Pemakaman Myta, Dokter Muda Diduga 3 Bulan Tanpa Libur di RSUD KH Daud Arif