SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan dua dari 24 partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di daerah itu.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol melalui aplikasi Sipol, dua parpol itu adalah Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Pihaknya saat ini telah selesai melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu di daerah itu.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, terjadi perubahan kebijakan, yaitu pendaftaran partai politik langsung ke KPU RI, seluruh berkas dokumen langsung dikirim ke Pusat.
"Kami di daerah tinggal melakukan verifikasi administrasi berdasarkan data yang sudah ada di aplikasi Sipol," katanya.
Dalam verifikasi melalui aplikasi tersebut, ditemukan dua parpol yang tidak ada susunan pengurus, anggota, maupun kantor pimpinan cabang. Sementara itu, 22 parpol lain sudah terdata dalam Sipol.
Dari data dalam aplikasi Sipol tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang dengan meneliti seluruh dokumen, baik nama pengurus, anggota, maupun alamat kantor parpol.
"Pencermatan data ini kami ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota telah menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu anggota partai," katanya.
Pada verifikasi administrasi, lanjut dia, parpol wajib menyertakan minimal 207 nama dan NIK yang tercatat sebagai anggota parpol. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan 1/1.000 dari jumlah penduduk dengan sebaran minimal di empat kecamatan.
Baca Juga: 1000 Lilin Suporter Sriwijaya FC, Sumsel Gelar Doa Bersama Tragedi Stadion Kanjuruhan
Untuk dua parpol yang tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di Bangka Barat tersebut, menurut dia, belum tentu nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2024 karena penyerahan data ini secara berjenjang ke KPU provinsi, kemudian ke KPU Pusat.
"KPU RI yang akan memutuskan sesuai dengan persyaratan dan aturan ambang batas minimal yang berlaku," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengusaha China Tertarik Garap Bisnis Timah di Kepulauan Babel, Dirjen Minerba: Butuh Investasi Triliunan
-
Iriana Jokowi Puji Keindahan Motif Tenun Cual Khas Babel
-
Maharani Devi, Miss Indonesia Bangka Belitung 2022 Ajak Masyarakat Sadar Wisata
-
Fazzio Youth Project di Bangka, Konvoi dan Berpotret di Berbagai Lokasi Wisata Ikonik
-
Delegasi G20 Gunakan Mobil Listrik di Babel, PLN Siapkan SPKLU Permanen dan Temporer
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Ratusan SPPG di Aceh Tetap Bergerak di Tengah Banjir, Bantuan Makanan Terus Disalurkan
-
BGN Tegaskan Insentif Fasilitas SPPG Bergantung pada Kepatuhan Standar Operasional
-
Wakil Kepala BGN Instruksikan Percepatan Pengurusan SLHS bagi SPPG
-
RUPSLB Digelar, BRI Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Percepatan Kinerja 2026
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal