SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan dua dari 24 partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di daerah itu.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol melalui aplikasi Sipol, dua parpol itu adalah Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Pihaknya saat ini telah selesai melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu di daerah itu.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, terjadi perubahan kebijakan, yaitu pendaftaran partai politik langsung ke KPU RI, seluruh berkas dokumen langsung dikirim ke Pusat.
"Kami di daerah tinggal melakukan verifikasi administrasi berdasarkan data yang sudah ada di aplikasi Sipol," katanya.
Dalam verifikasi melalui aplikasi tersebut, ditemukan dua parpol yang tidak ada susunan pengurus, anggota, maupun kantor pimpinan cabang. Sementara itu, 22 parpol lain sudah terdata dalam Sipol.
Dari data dalam aplikasi Sipol tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang dengan meneliti seluruh dokumen, baik nama pengurus, anggota, maupun alamat kantor parpol.
"Pencermatan data ini kami ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota telah menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu anggota partai," katanya.
Pada verifikasi administrasi, lanjut dia, parpol wajib menyertakan minimal 207 nama dan NIK yang tercatat sebagai anggota parpol. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan 1/1.000 dari jumlah penduduk dengan sebaran minimal di empat kecamatan.
Baca Juga: 1000 Lilin Suporter Sriwijaya FC, Sumsel Gelar Doa Bersama Tragedi Stadion Kanjuruhan
Untuk dua parpol yang tidak memiliki pengurus, anggota, dan kantor di Bangka Barat tersebut, menurut dia, belum tentu nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2024 karena penyerahan data ini secara berjenjang ke KPU provinsi, kemudian ke KPU Pusat.
"KPU RI yang akan memutuskan sesuai dengan persyaratan dan aturan ambang batas minimal yang berlaku," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengusaha China Tertarik Garap Bisnis Timah di Kepulauan Babel, Dirjen Minerba: Butuh Investasi Triliunan
-
Iriana Jokowi Puji Keindahan Motif Tenun Cual Khas Babel
-
Maharani Devi, Miss Indonesia Bangka Belitung 2022 Ajak Masyarakat Sadar Wisata
-
Fazzio Youth Project di Bangka, Konvoi dan Berpotret di Berbagai Lokasi Wisata Ikonik
-
Delegasi G20 Gunakan Mobil Listrik di Babel, PLN Siapkan SPKLU Permanen dan Temporer
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?
-
Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?
-
Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?
-
3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya
-
Karhutla Padang Sugihan Ancam Habitat Gajah Sumatera, 2.300 Hektare Lahan Terbakar