SuaraSumsel.id - Kekecewaan muncul dari banyak pihak soal mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah yang bersedia masuk sebagai tim pengacara Pengacara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berbagai pihak mengungkapkan kekecewaan tersebut dengan meramaikan media sosial. Salah satunya tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Haji Umar Hasibuan yang mengungkit soal objektivitas statusnya saat ini.
Melalui media sosial pribadinya, Haji Umar Hasibuan menyoroti keputusan Febri Diansyah yang ikut bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Ia berpendapat alasan Febri Diansyah yang berjanji akan objektif ketika membela Putri Candrawathi di pengadilan ditanggapi sinis Haji Umar Hasibuan.
“Objektif dr Hongkong? Gak usah sok idealis lah kau bicara objektif sbg lawyer tsk pembunuh feb,” ujar Febri Diansyah, dikutip terkini.id-jaringan Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Haji Umar Hasibuan menilai Febri Diansyah hanya mencari panggung saja.
“Selamat Skrg nikmati panggung yg kau inginkan,” kata Haji Umar Hasibuan.
“Nanti pun kalau kau jd pengacara koruptor jg akan bilang kau akan objektif. Basi ucapanmu,” lanjut Haji Umar Hasibuan.
"Tahu gak kau febri yg kau lakukan skrg jd pengacara istri sambo itu melukai perasaan publik dan khususnya melukai kami sbg orang batak. Apa yg kau cari feb? Mundurlah febri kau hanya dapatkan cacian publik sbg lawyer PC,"
Baca Juga: Sumsel Belum Bebas Penyakit Rabies, Baru 8 Provinsi Bebas Rabies
Dia pun menambahkan jika pilihan Febri Diansyah telah melukai perasaan orang Batak.
Febri Diansyah mengatakan dirinya sudah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu yang lalu.
Febri Diansyah meyakinkan bahwa dirinya akan bersikap objektif terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
“Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” tutur Febri Diansyah di media sosialnya.
“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” tambah Febri Diansyah.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” ucap Febri Diansyah.
Tim Khusus buatan Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky RIzal, dan Kuat Ma’ruf.
Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Kecewa Dua Rekannya Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Lebih Baik Mundur!
-
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi: Kalau Tidak Salah, Apa Harus Dihukum?
-
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dan Tiga Tersangka Segera Disidangkan
-
'Siapa yang Siap Ditahan?' Putri Candrawathi Lagi-lagi Ogah Ditahan Meski Jelang Disidang, Warganet Naik Darah
-
Mengaku Capek, Ayah Brigadir J Marah Besar ke Pendeta Gilbert Lumoindong : Jangan Fitnah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis