SuaraSumsel.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).
Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, menyampaikan kedua kliennya tersebut telah mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.
"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Hanis, saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Selain itu,kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.
Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.
Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. [ANTARA]
Baca Juga: Sumsel Belum Bebas Penyakit Rabies, Baru 8 Provinsi Bebas Rabies
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Dikawal, Jaksa Agung: Kami Sudah Siap
-
Pernyataan Mengejutkan Ayah Brigadir J, Singgung Doa Pendeta Gilbert Lumoindong di Makam Yoshua
-
Mengaku Capek, Ayah Brigadir J Marah Besar ke Pendeta Gilbert Lumoindong : Jangan Fitnah
-
Febri Diansyah Eks Jubir KPK Sadar Akan Sulit Diterima Publik saat Bela Putri Chandrawathi
-
Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?