SuaraSumsel.id - Peringatan hari tani di Sumatera Selatan (Sumsel) diwarnai peningkatan tersangka korupsi di sektor pertanian. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Kajari) menetapkan AS sebagai tersangka baru dugaan korupsi bantuan pengering padi dan jagung ( Vertival Driyer ) dari kementerian pertanian, Senin (26/09/2022).
Sebelumnya pihak Kajari OKU Selatan telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan Vertival Driyer tersangka berinisial FRN yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, penetapan tersangka tersebut di tetapkan pada Rabu (16/3) lalu.
Hasil dari penyelidikan dan lidik Senin, (26/09/2022), FRN resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Muaradua untuk proses penyidangan, dan di hari ini juga ditetapkan tersangka baru inisial AS dimana memiliki peran ikut serta.
Kajari OKU Selatan Adi Purnama menyampaikan negara telah dirugikan diperkirakan berkisar kurang lebih Rp1,7 M. Selain itu, bukan hanya kerugian negara saja, namun dari perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.
“Dalam penyelidikan dan Lidik, fokus kita pada objek dalam pembangunan Rumah Vertival Driyer pengeringan padi dan jagung kapasitas 6-10 ton, yang di terima enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, FRN sendiri dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal Junto Pasal 18 Pasal 31 Tahun 1999, Junto Undang Undang Nomor 20Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang penyertaan, kedudukan FRN Selaku PPTK dalam bantuan tersebut ungkapnya.
Dalam hal ini, penyidik berpendapat jika bukan hanya kerugian uang negara yang dirugikan melain juga terdapat kerugian perekonomian, karena pemerintah pusat telah memberikan bantuan sekitar Rp5,7 M untuk membantu peralatan petani (Rumah Pengering Padi dan Jagung) di Kabupaten OKU Selatan.
Kabupaten OKU Selatan ini dapat bertingkat melalui sektor pertanian, tetapi dalam hal ini akibat dari perbuatan tindak pidana dilakukan oleh beberapa oknum yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
“Adapun Kerugian negara sudah jelas 1,7 M, tetapi kami akan buktikan dalam pengadilan bahwa ini bukan saja kerugian keuangan Negara, melainkan juga telah merugikan perekonomian negara di bidang pertanian dikarenakan bantuan ini, baik fisik bangunan dan mesinnya tidak terpakai dan tidak bisa digunakan hal ini dimana masyarakat petani Oku Selatan sudah dirugikan oleh oknum tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Bantah Praktek BBM Ilegal Libatkan Anggota Polda Sumsel Baru 5 Bulan: Sudah Beroperasi Lama
Hasil dari pengembangan, penyelidikan dan Lidik kerja Tim Kajari OKU Selatan, ditetapkan tersangka baru dengan kasus yang sama dalam pasal Junto 55 ayat 1, dimana tersangka baru ini yang berinisial AS merupakan mantan Kadin Pertanian OKU Selatan saat ini aktif di Kadis Ketahanan Pangan OKU Selatan selaku PPK dalam Bantuan pembangunan tersebut.
"Tentunya kita tetap akan melakukan pemberkasan konstruksi Yuridis berjalan, dan ada yang sidang dan ada yang terus mengumpulkan berkas-berkas pendukung lainnya," ujarnya.
Selain itu, Kejari OKU Selatan juga menyampaikan bahwa, saat ini pihak mereka sedang melakukan Penyelidikan dan Lidik dibeberapa dinas, yaitu dinas DLH dan Dinas PU TR Kabupaten OKU Selatan.
Berita Terkait
-
Warga Bantah Praktek BBM Ilegal Libatkan Anggota Polda Sumsel Baru 5 Bulan: Sudah Beroperasi Lama
-
Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui
-
Viral Curanmor di Palembang Bawa Gunting Besi, Beraksi Setelah Salat Subuh
-
Suhu Sumsel Capai 33,3 Derajat Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Alam Ini
-
Granat Aktif Ditemukan di Kebun di Empat Lawang Sumsel, Diledakan di Belakang Polsek
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
NasDem Lepas Tangan dari Iwan Tuaji, Usulkan Pemecatan Usai Jadi Tersangka
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap