SuaraSumsel.id - Peristiwa kebakaran gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Sartibi Darwis RT 28, RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan diakui telah berlangsung lama.
Pernyataan ini menjawab pengakuan pelaku yang mengaku praktek simpan BBM ilegal tersebut baru berlangsung lima bulan terakhir. Menurut pengakuan beberapa warga sekitar, lahan tersebut memang milik seorang anggota kepolisian di Polda Sumsel.
“Memang punya polisi, kalau gudang BBMnya sendiri sudah lama, mungkin hitungan tahun,” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui pada Senin, (26/9/22).
Warga tersebut mengaku bahwa selama ini tidak mengetahui bahwa gudang BBM tersebut merupakan kegiatan ilegal.
“Karena yang punya kan polisi, jadi kami pikir aman-aman saja. Kalau ilegal itu kami benar-benar tidak tahu sana sekali,” akunya.
Peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan tiga rumah yang berada di sebelah kanan gudang BBM ilegal tersebut.
“Yang habis itu ada tiga bangunan, rumah makan, toko bangunan yang baru buka dan satu lagi rumah warga. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB jadi untung masih sempat menyelamatkan diri,” tambahnya.
Warga yang merupakan salah satu korban dari kebakaran gudang tersebut mengaku bahwa jumlah kerugian atas kejadian tersebut belum dapat dipastikan.
“Kami masih dalam keadaan syok semua, untuk jumlah kerugian memang belum sampai kami hitung. Tapi kalau saya semua harta benda habis tidak tersisa, saya punya kandang burung di dalam rumah itu mungkin ada sekitar 10 burung itu habis semua, untung masih bisa menyelematkan diri karena api itu dari atas bukan dari bawah,” akunya.
Baca Juga: Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui
Sebelumnya kepolisian mengungkapkan sudah menahan Aipda S yang merupakan pemilik lahan dari praktek BBM Ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar.
Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui
-
Viral Curanmor di Palembang Bawa Gunting Besi, Beraksi Setelah Salat Subuh
-
Suhu Sumsel Capai 33,3 Derajat Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Alam Ini
-
Granat Aktif Ditemukan di Kebun di Empat Lawang Sumsel, Diledakan di Belakang Polsek
-
Usai Semburan Air Berlumpur Bercampur Gas, Aktivitas Sekolah IT Menara Fitrah Ogan Ilir Diliburkan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja