SuaraSumsel.id - Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex, bapak dan anak yang merupakan mantan pejabat publik di Sumatera Selatan (Sumsel) sama-sama mendapatkan pemotongan masa tahanan. Pemotongan itu karena Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding ke duannya.
Narapidana korupsi Alex Noerdin lebih dahulu mendapatkan pemotongan masa tahanan. Pengadilan tipikor Palembang memvonis mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ini dengan hukuman 9 tahun penjara atas dua kasus yang mejeratnya. Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya dan korupsi jual beli gas di tubuh PDPDE hilir yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel.
Kasus tersebut terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur selama dua periode, yakni masa jabatan 2009-2019. Pengadilan, Alex Noerdin menyatakan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Sumsel pun kemudian mengabulkan banding tersebut. Gubernur Alex Noerdin kemudian divonis hanya akan menjalankan 9 tahun penjara.
Pemotongan masa hukuman juga dialami sang anak, Dodi Reza Alex. Mantan bupati Musi Banyuasin (Muba) ini terjerat kasus suap di proyek di dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2022.
Pegadilan tipikor di Palembang memvonis Dodi Reza 6 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis Dodi Reza Alex berkurang menjadi 4 tahun penjara dan Eddy Umari tadinya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Keduanya terlibat OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.
“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
Ia juga menjelaskan, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.
Baca Juga: Halo Wong Sumsel, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
“Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan.
JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
Berita Terkait
-
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Posisi Ketua DPD Golkar Sumsel Digantikan Bobby Rizaldi
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo