SuaraSumsel.id - Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex, bapak dan anak yang merupakan mantan pejabat publik di Sumatera Selatan (Sumsel) sama-sama mendapatkan pemotongan masa tahanan. Pemotongan itu karena Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding ke duannya.
Narapidana korupsi Alex Noerdin lebih dahulu mendapatkan pemotongan masa tahanan. Pengadilan tipikor Palembang memvonis mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ini dengan hukuman 9 tahun penjara atas dua kasus yang mejeratnya. Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya dan korupsi jual beli gas di tubuh PDPDE hilir yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel.
Kasus tersebut terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur selama dua periode, yakni masa jabatan 2009-2019. Pengadilan, Alex Noerdin menyatakan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Sumsel pun kemudian mengabulkan banding tersebut. Gubernur Alex Noerdin kemudian divonis hanya akan menjalankan 9 tahun penjara.
Pemotongan masa hukuman juga dialami sang anak, Dodi Reza Alex. Mantan bupati Musi Banyuasin (Muba) ini terjerat kasus suap di proyek di dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2022.
Pegadilan tipikor di Palembang memvonis Dodi Reza 6 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis Dodi Reza Alex berkurang menjadi 4 tahun penjara dan Eddy Umari tadinya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Keduanya terlibat OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.
“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
Ia juga menjelaskan, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.
Baca Juga: Halo Wong Sumsel, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
“Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan.
JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
Berita Terkait
-
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Posisi Ketua DPD Golkar Sumsel Digantikan Bobby Rizaldi
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
5 Kesalahan Investor Pemula di Aplikasi Saham untuk Cegah Rugi Terus
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN, Panduan Step by Step Login di asndigital.bkn.go.id
-
Banjir Rezeki Digital! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Siap Diburu, Kuota Cepat Habis
-
Cek Fakta: Viral Video Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Korban Banjir Sumatera, Benarkah?
-
7 Rekomendasi Penginapan di Pagaralam untuk Liburan Sejuk dengan Pemandangan Gunung Dempo