SuaraSumsel.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah mulai disalurkan bertahap kepada pekerjaa penerimanya. Adapun penerima ialah pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebelum mengetahui apakah anda sebagai penerima, maka sebaiknya juga mengetahui apakah anda sudah mendaftar akun BSU Kemanker tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu per penerima bantuan. Ada dua cara mengecek apakah anda sebagai penerima.
Cara Daftar akun BSU Kemenaker
Pertama melalui akun BSU di kemnaker.go.id. Di akun tersebut memastikan apakah anda sudah pernah mendaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik link tersebut. Setelah itu, lengkapi form pendaftaran akun tersebut dengan melakukan aktivasi akun (melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan).
Setelah aktivasi berhasil, login ke akun tersebut, baru daftarkan. Isilah profil Anda berupa foto profil, mengenai anda, status pernikahan saat ini hinggaa lokasi keberadaan anda.
Setelah memiliki akun dengan data profil yang benar, maka anda akan mendapatkan notifikasi. Terdapat tiga macam notifikasi dengan arti yang berbeda.
Tahap 1: Calon Penerima
Baca Juga: Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Penetapan ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker
Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini Anda dapatkan jika Anda telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapat notifikasi ini jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN dan BRI) atas nama Anda
Proses pendaftaran penerima BSU dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU maka lakukan langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU secara mandiri atau sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
-
Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui
-
Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
-
Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
-
Jual Potensi Alam dan Budaya, Desa Wisata Tebat Lereh Masuk 50 Besar ADWI 2022
-
Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal
-
Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap
-
Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan
-
Kronologi Lengkap Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Cekcok Berujung Tembakan Maut