SuaraSumsel.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah mulai disalurkan bertahap kepada pekerjaa penerimanya. Adapun penerima ialah pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebelum mengetahui apakah anda sebagai penerima, maka sebaiknya juga mengetahui apakah anda sudah mendaftar akun BSU Kemanker tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu per penerima bantuan. Ada dua cara mengecek apakah anda sebagai penerima.
Cara Daftar akun BSU Kemenaker
Pertama melalui akun BSU di kemnaker.go.id. Di akun tersebut memastikan apakah anda sudah pernah mendaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik link tersebut. Setelah itu, lengkapi form pendaftaran akun tersebut dengan melakukan aktivasi akun (melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan).
Setelah aktivasi berhasil, login ke akun tersebut, baru daftarkan. Isilah profil Anda berupa foto profil, mengenai anda, status pernikahan saat ini hinggaa lokasi keberadaan anda.
Setelah memiliki akun dengan data profil yang benar, maka anda akan mendapatkan notifikasi. Terdapat tiga macam notifikasi dengan arti yang berbeda.
Tahap 1: Calon Penerima
Baca Juga: Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Penetapan ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker
Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini Anda dapatkan jika Anda telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapat notifikasi ini jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN dan BRI) atas nama Anda
Proses pendaftaran penerima BSU dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU maka lakukan langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU secara mandiri atau sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
-
Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui
-
Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
-
Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
-
Jual Potensi Alam dan Budaya, Desa Wisata Tebat Lereh Masuk 50 Besar ADWI 2022
-
Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tol Palembang-Betung Segera Dibuka, Warga Sumsel Bisa Menempuh Perjalanan Lebih Cepat saat Nataru 20
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta