SuaraSumsel.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah mulai disalurkan bertahap kepada pekerjaa penerimanya. Adapun penerima ialah pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebelum mengetahui apakah anda sebagai penerima, maka sebaiknya juga mengetahui apakah anda sudah mendaftar akun BSU Kemanker tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu per penerima bantuan. Ada dua cara mengecek apakah anda sebagai penerima.
Cara Daftar akun BSU Kemenaker
Baca Juga: Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
Pertama melalui akun BSU di kemnaker.go.id. Di akun tersebut memastikan apakah anda sudah pernah mendaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik link tersebut. Setelah itu, lengkapi form pendaftaran akun tersebut dengan melakukan aktivasi akun (melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan).
Setelah aktivasi berhasil, login ke akun tersebut, baru daftarkan. Isilah profil Anda berupa foto profil, mengenai anda, status pernikahan saat ini hinggaa lokasi keberadaan anda.
Setelah memiliki akun dengan data profil yang benar, maka anda akan mendapatkan notifikasi. Terdapat tiga macam notifikasi dengan arti yang berbeda.
Tahap 1: Calon Penerima
Baca Juga: Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini
Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Penetapan ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker
Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini Anda dapatkan jika Anda telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapat notifikasi ini jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN dan BRI) atas nama Anda
Proses pendaftaran penerima BSU dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU maka lakukan langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU secara mandiri atau sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui
-
Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
-
Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
-
Jual Potensi Alam dan Budaya, Desa Wisata Tebat Lereh Masuk 50 Besar ADWI 2022
-
Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru