SuaraSumsel.id - Narapidana korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin mendapatkan pemotongan hukuman menjadi 9 tahun penjara. Pemotongan hukuman ini dikarenakan banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan diterima. Mantan Gubernur dua periode yang terjerat dua kasus korupsi sekaligus ini pun mendapatkan pemotongan masa tahanan selama tiga tahun.
Menyusul sang ayah Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin pun mendapatkan pemotongan masa penahanan oleh pengadilan tinggi, Sumatera Selatan. Di tingkat banding, hukuman mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eks Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya hukuman Dodi Reza 6 tahun penjara, berkurang menjadi 4 tahun penjara dan Eddy Umari tadinya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Keduanya terlibat OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.
“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
Ia juga menjelaskan, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.
“Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan.
JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
“Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya,” singkatnya dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM, SH, Mhum, menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Mantan Kapolres AKBP Dalizon Yang Mengaku Setor Uang Suap Proyek Muba Rp4,25 Miliar ke Pejabat Polda
-
Halo Wong Sumsel, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
-
Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui
-
Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
-
Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian