SuaraSumsel.id - Narapidana korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin mendapatkan pemotongan hukuman menjadi 9 tahun penjara. Pemotongan hukuman ini dikarenakan banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan diterima. Mantan Gubernur dua periode yang terjerat dua kasus korupsi sekaligus ini pun mendapatkan pemotongan masa tahanan selama tiga tahun.
Menyusul sang ayah Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin pun mendapatkan pemotongan masa penahanan oleh pengadilan tinggi, Sumatera Selatan. Di tingkat banding, hukuman mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eks Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya hukuman Dodi Reza 6 tahun penjara, berkurang menjadi 4 tahun penjara dan Eddy Umari tadinya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Keduanya terlibat OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial
“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
Ia juga menjelaskan, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.
“Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan.
JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
Baca Juga: Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
“Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya,” singkatnya dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM, SH, Mhum, menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?