SuaraSumsel.id - Sebanyak 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat mosi tidak percaya pada pimpinan.
Selain mosi tidak percaya pada empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, yakni Irian Setiawan, SH, MH, Sukardi, SP, MP, Noor Ismatudin, dan Sarkasi, mosi tidak percaya ini juga disampaikan pada Sekda Banyuasin, Senen Har.
“Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa poin yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai ke telinga kawan-kawan sehingga keluarlah mosi tidak percaya ini,” ujar Tismon, Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin yang juga menadatangani mosi tidak percaya tersebut.
“Sekarang sudah 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang menandatangani mosi tidak percaya untuk pimpinan DPRD Banyuasin, sedangkan 30 tanda tangan anggota DPRD untuk Sekda Banyuasin,” kata Tismon dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
“Secara teknis mosi tidak percaya ini kami serahkan ke Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti hal tersebut, tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing dewan dan Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banyuasin mengungkapkan langkah mosi tak percaya juga pernah dilayangkan beberapa anggota DPRD Banyuasin pada tujuh bulan lalu. Para pimpinan DPRD Banyuasin pada saat itu mengatakan akan berubah, sehingga langkah mosi tak percaya tidak berlanjut.
“Sekitar tujuh bulan yang lalu kita pernah melakukan mosi tidak percaya. Pada saat itu kami memberikan kesempatan, ternyata sadarnya hanya tiga hari. Kalau ini kami ambil sikap tegas, tuntutan kami sama, yakni ingin Ketua DPRD diganti,” tegasnya
Anggota DPRD dari Golkar M Nasir mengatakan, selain membuat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Banyuasin, pihaknya juga membuat mosi tidak percaya Sekda Banyuasin DR Senen Har.
“Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, di mana pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari pemerintah pusat,” cetusnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
“Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di paripurna. kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas. Apa kewenangan kita, oleh sebab itu rapat jangan dianggap remeh, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
“Kasihan desa kalau hal ini terjadi, akibatnya pada pelayanan masyarakat kurang maksimal. Kita menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Banyuasin, tergantung Bupati, kalau memang Sekda tidak mampu, harusnya dievaluasi, ini tugas kami anggota dewan sebagai pengawasan Perda dan fungsi anggaran,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Bakal Hujan di Siang Hingga Sore
-
Warga Sumsel Berganti Jenis Rokok Lebih Murah Akibat Harga BBM Subsidi Naik
-
Heboh! Anak Dan Istri Labrak Bapak Selingkuh di Jalan Raya Simpang Polda Palembang
-
Geger! Bentrok Remaja Pecah di Muara Enim, Iqbal Ditemukan Tewas di Taman Adipura
-
Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan