Tasmalinda
Kamis, 01 September 2022 | 07:00 WIB
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon. Terdakwa penerima suap. [YouTube]

SuaraSumsel.id - Terdakwa korupsi mantan Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, AKBP Dalizon diminta dihadirkan langsung di muka persidangan. Hal ini menjadi perintah dari Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.

Dia mengeluarkan perintah agar terdakwa Dalizon dihadirkan langsung di persidangan pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Menurut Majelis,  terdakwa Dalizon yang saat ini dalam penahanan Rutan Pakjo Palembang, untuk dikeluarkan menghadiri di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

“Karena kami dalam pemeriksaan terdakwa sering terkendala jaringan internet, dan tidak bisa menilai langsung keterangan terdakwa, untuk itu Rabu pekan depan tetap secara offline,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com. Kamis (1/8/2022).

Usai mengeluarkan perintah, sempat terjadi perdebatan diantara penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon menginginkan agar dalam memberikan keterangan dihadirkan secara online.

Baca Juga: Warnai Thrift Fest di Sumsel, JNE Palembang Beri Gratis Ongkir

sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). [ANTARA]

Majelis hakim memerintahkab AKBP Dalizon hadir langsung dalam ruang sidang.

Diketahui terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.

Load More