SuaraSumsel.id - Tim kuasa hukum komisaris perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Campang Tiga Mularis Djahri menyesalkan penyitaan aset berupa uang senilai Rp21 miliar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Ketua tim kuasa hukum komisaris PT Campang Tiga, Alex Noven, di Palembang, Selasa, mengatakan uang senilai Rp21 miliar tersebut tersimpan dalam rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini.
“Kami menyayangkan itu karena akibat penyitaan aset itu klien kami komisaris PT Campang Tiga Mularis Djahri tidak bisa memberikan gaji kepada seribu orang karyawannya,” katanya.
Sebab perusahaan tidak bisa membayar gaji, lanjutnya, nasib para karyawan tersebut saat ini terancam diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sedangkan mereka merupakan tulang punggung keluarga masing-masing.
Uang dalam rekening perusahaan tersebut disita polisi terkait dengan kasus pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 107 huruf (a) Juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 UU nomor 39 tahun 2014 yang disangkakan kepada Mularis Djahri selaku komisaris PT. Campang Tiga.
Atas kasus dugaan tersebut Mularis Djahri dan putranya Hendra Saputra ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan selama 60 hari ke depan masing-masing terhitung sejak 21 Juni 2022 dan 8 Agustus 2022.
Penyitaan uang dalam rekening perusahaan tersebut bertentangan dengan asas keadilan terhadap kliennya.
Pihaknya menyakini mulai dari pemeriksaan hingga penahanan Mularis dan Hendra sebagai tersangka diduga terjadi penyimpangan dan dilakukan secara sepihak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Mengapa kami sebut penyimpangan karena kami punya beberapa bukti sempurna untuk membantah semuanya termasuk pengenaan pasal-pasal yang disangkakan penyidik itu kepada klien kami dan anaknya,” kata dia.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di BKB Palembang, Dijahit 1.529 Pelajar Selama 5 Hari 5 Malam
Alex Noven menjabarkan, keyakinan tersebut karena kasus yang menjerat kliennya itu dilaporkan oleh oknum polisi bukan dilaporkan oleh pihak PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan bentuk laporan model A nomor LP/A216/XII/2021/SPKT.Ditreskirmsus Polda Sumsel 15 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut menyebutkan Mularis dan Hendra Saputra diduga telah melakukan tindak pidana perkebunan ilegal di atas lahan perkebunan milik PT LPI seluas 4.384 hektare di Desa Campang Tiga Ilir.
Dalam laporan itu bahkan menyebutkan, bapak dan anak tersebut juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil pengolahan perkebunan sawit di atas lahan PT LPI milik pengusaha besar nasional berinisial AS itu hingga mengalami kerugian.
Adapun bukti yang menyangkal sangkaan tersebut itu di antaranya PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12 ribu hektare di Desa Campang Tiga Ilir berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tersebut tanggal 21 Juli 2004 dan 6 Desember 2007.
Selain itu, PT. Campang Tiga telah mendapatkan sertifikat hak guna usaha (HGU) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ia pun menyatakan lahan seluas 4.384 hektare yang diklaim PT LPI telah diserobot PT Campang Tiga dalam kasus ini, padahal sudah dikuasai lebih dulu oleh orang tua Mularis sejak tahun 1990 dengan dasar kepemilikan yang legalitasnya resmi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di BKB Palembang, Dijahit 1.529 Pelajar Selama 5 Hari 5 Malam
-
Warga Jambi Terduga Teroris Ditangkap, Ketua RT: Mereka Jarang Ikut Pengajian Dan Aktivitas Warga
-
Peringati HUT RI Hari Ini, Sumsel Berpotensi Hujan di Sore Hingga Malam Hari
-
Pejuang Sumsel yang Terlupakan (3): Tong Djoe, Warga Keturunan Menyokong Sektor Pertahanan di Sumbagsel
-
Dua Warga Jambi Terduga Teroris Ditangkap, Jaringan Anshor Daulah
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut