Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:10 WIB
Ilustrasi penjara. warga binaan. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

SuaraSumsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.275 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 78 orang  anak didik pemasyarakatan.

Kadiv Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Senin, mengatakan, pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT ke ke-77 Kemerdekaan RI.

Usulan remisi tersebut telah dikirim ke Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan sebanyak 11.018 orang diusulkan mendapat Remisi Umum I,  yakni mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya. Kemudian, sebanyak 257 orang WBP diusulkan mendapat remisi umum II yakni mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 agustus 2022 .

Baca Juga: Modus Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Bobol Mesin ATM, Ditarik Pakai Mobil tapi Gagal Terus

”Penerima remisi masih didominasi WBP tindak  pidana narkotika  sejumlah 6.040 orang.” Kata Bambang

Syarat usulan remisi, kata Bambang, di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

“Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat maka secara otomatis,  disetujui oleh aplikasi, tapi jika  sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Bambang melansir ANTARA.

Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan penyerahan SK remisi tersebut direncanakan akan diberikan secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di LPKA Kelas I Palembang pada 17 Agustus mendatang.

Dari 20 lapas/rutan yang ada WBP yang terbanyak akan mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.  

Baca Juga: Alasan Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM: Terlilit Utang Judi Online

“Semoga pemberian remisi ini  memotivasi WBP dan Andikpas untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi insan yang baik,” kata Harun.

Load More