Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan ajudan. Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J [FB/Roslin Emika]

SuaraSumsel.id - Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa selama delapan jam hari ini, Kamis (11/8/2022). Dia punmengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pengakuan Ferdy Sambo ini disampaikan saat diperiksa oleh Timsus Polri di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dirancang Ferdy Sambo karena marah setelah mendengar laporan dari istrinya Putri Chandrawati. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam melansir ANTARA.

Baca Juga: Memalukan! Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Menjabat Kapolpos

FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J yang dibunuh Irjen Ferdy Sambo. (Antara)

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Bukan Tiga Kali Lipat, Segini Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel

Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.

Load More