SuaraSumsel.id - Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa selama delapan jam hari ini, Kamis (11/8/2022). Dia punmengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan Ferdy Sambo ini disampaikan saat diperiksa oleh Timsus Polri di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dirancang Ferdy Sambo karena marah setelah mendengar laporan dari istrinya Putri Chandrawati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam melansir ANTARA.
FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.
Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga: Memalukan! Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Menjabat Kapolpos
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Bunuh Brigadir J Gegara Murka Istri Dilecehkan, Kapolri Instruksikan Timsus Segera Rampungkan Berkas Ferdy Sambo Cs
-
Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Setelah Dapat Laporan dari Istri
-
Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Polri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih
-
Irjen Napoleon: Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga
-
Peran AgenBRILink dalam Memperluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Perbatasan
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari