Tasmalinda
Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Ilustrasi polisi. Polisi di Sumseld ditangkap saat transaksi ekstasi [Shutterstock].

SuaraSumsel.id - Anggota Polri seharusnya memberantas tindakan peredaran narkoba. Tapi berbedaa yang dilakukan Kapolpos Muara Kulam, HS (52) warga Dusun I Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.

Dia malah ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara saat membeli atau bertransaksi narkoba jenis ekstasi.

Anggota Polri Polres Muratara ini ditangkap ketika sedang melakukan pembelian narkotika di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Selasa (4/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa  satu  bungkus plastik klip yang berisikan  28  butir  pil yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat brutto 13,24   gram dan satu Unit HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga: Bukan Tiga Kali Lipat, Segini Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A – 70 / VIII/ 2022/ SPKT.RESNARKOBA/ POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2022.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan penangkapan tersebut.

"Ditanggkap anggota Polri aktif di Polres Muratara. Penangkapan terjadi setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Muratara," jelas dia.

Setelah dilakukan penyelidikan di jalan umum Desa Bingin Rupit terhadap kebenaran informasi tersebut polisi polisi  Aiptu Hs , Polsek Rawas Ulu, pospol Muara Kulam selesai transaksi  narkotika jenis pil ektasi.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketika digeledah ditemukan  28 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 13,24 gram.

Baca Juga: Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat

Load More