SuaraSumsel.id - Misteri pembunuhan sadis pada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Palembang, Darwis terungkap. Pelaku mengabisi nyawa korban dengan sangat sadis hingga dibuang di dalam selokan pinggir Jalan Letjen Harun Sohar Palembang pada Rabu (20/7/2022).
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku lantaran dendam karena dahulu pelaku yang berprofesi pemulung itu, pernah dilarang oleh korban mencari sampah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dadang mempersiapkan pisau dengan cara mengasahnya dengan sangat tajam dan menunggu korban pada hari nahas itu.
“Pelaku ini dua hari sebelumnya memang sudah mempersiapkan senjata tajam dengan sudah diasah,” ungkap Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Dwi Satya Arian didampingi Iptu Deni Irawan dalam press realese, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Infrastuktur Jalan Masih Jadi PR Gubernur Herman Deru, Dewan Harapkan Hal Ini
Pada Rabu (20/7) sore, pelaku nekat menemui korban dan secara tiba-tiba dari belakang pelaku menikam Darwis dengan pisau yang disiapkannya ke punggung bagian pria tua itu.
Lebih dari 20 tusukan dihujamkan pelaku ke bagian tubuh korban dengan membabi buta.
“Setelah ditikam, korban sempat menangkis dengan tangan kanan, namun ditusuk pelaku, korban berbalik arah dan ditusuk lagi beberapa kali ke tubuh korban dan salah satunya tepat di ulu hati,” kata Kapolsek.
Korban yang sudah sempoyongan mandi darah terjatuh ke dalam selokan, pelaku kembali membabi buta menusukan pisau ke bagian wajah korban secara acak.
“Ada lebih sepuluh luka tusukan ke arah wajah korban,” ucap melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Setelah secara keji menghabisi nyawa Darwis, pelaku tunggang langgang kabur ke arah hutan wilayah lanud Sri Mulyono Herlambang untuk bersembunyi.
Satreskrim Polsek Sukarame dan Reskrim Polrestabes Palembang, dibantu personel TNI lanud Sri Mulyono Herlambang, mengepung pelaku yang bersembunyi di belantara hutan.
Sementara dari tangan pelaku, Polsek Sukarame Palembang mengamankan barang bukti milik pelaku berupa gerobak, pakaian yang dikenakan, serta satu bilah pisau.
“Kita kenakan pasal 340 KUHP, atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolsek.
Di tempat yang sama, Danpomau Lanud Sri Mulyono Herlambang Kapten Nanang menjelaskan pihaknya yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayahnya segera membentuk tim untuk mengejar pelaku.
Berita Terkait
-
Infrastuktur Jalan Masih Jadi PR Gubernur Herman Deru, Dewan Harapkan Hal Ini
-
Diiming-Iming Untung Rp 1 Juta Jual Barang Lelang Bea Cukai, Mahasiswi di Palembang Tertipu Rp318 Juta
-
Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
-
Cerita Jemaah Haji Kehilangan Uang 3.500 Riyal di Kamar Hotel, Manajemen Hotel Beri Reaksi Ini
-
Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Petugas Kebersihan DLH Kota Palembang: Dia Orang Baik
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!