SuaraSumsel.id - Misteri pembunuhan sadis pada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Palembang, Darwis terungkap. Pelaku mengabisi nyawa korban dengan sangat sadis hingga dibuang di dalam selokan pinggir Jalan Letjen Harun Sohar Palembang pada Rabu (20/7/2022).
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku lantaran dendam karena dahulu pelaku yang berprofesi pemulung itu, pernah dilarang oleh korban mencari sampah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dadang mempersiapkan pisau dengan cara mengasahnya dengan sangat tajam dan menunggu korban pada hari nahas itu.
“Pelaku ini dua hari sebelumnya memang sudah mempersiapkan senjata tajam dengan sudah diasah,” ungkap Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Dwi Satya Arian didampingi Iptu Deni Irawan dalam press realese, Jumat (22/7/2022).
Pada Rabu (20/7) sore, pelaku nekat menemui korban dan secara tiba-tiba dari belakang pelaku menikam Darwis dengan pisau yang disiapkannya ke punggung bagian pria tua itu.
Lebih dari 20 tusukan dihujamkan pelaku ke bagian tubuh korban dengan membabi buta.
“Setelah ditikam, korban sempat menangkis dengan tangan kanan, namun ditusuk pelaku, korban berbalik arah dan ditusuk lagi beberapa kali ke tubuh korban dan salah satunya tepat di ulu hati,” kata Kapolsek.
Korban yang sudah sempoyongan mandi darah terjatuh ke dalam selokan, pelaku kembali membabi buta menusukan pisau ke bagian wajah korban secara acak.
“Ada lebih sepuluh luka tusukan ke arah wajah korban,” ucap melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Infrastuktur Jalan Masih Jadi PR Gubernur Herman Deru, Dewan Harapkan Hal Ini
Setelah secara keji menghabisi nyawa Darwis, pelaku tunggang langgang kabur ke arah hutan wilayah lanud Sri Mulyono Herlambang untuk bersembunyi.
Satreskrim Polsek Sukarame dan Reskrim Polrestabes Palembang, dibantu personel TNI lanud Sri Mulyono Herlambang, mengepung pelaku yang bersembunyi di belantara hutan.
Sementara dari tangan pelaku, Polsek Sukarame Palembang mengamankan barang bukti milik pelaku berupa gerobak, pakaian yang dikenakan, serta satu bilah pisau.
“Kita kenakan pasal 340 KUHP, atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolsek.
Di tempat yang sama, Danpomau Lanud Sri Mulyono Herlambang Kapten Nanang menjelaskan pihaknya yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayahnya segera membentuk tim untuk mengejar pelaku.
Berita Terkait
-
Infrastuktur Jalan Masih Jadi PR Gubernur Herman Deru, Dewan Harapkan Hal Ini
-
Diiming-Iming Untung Rp 1 Juta Jual Barang Lelang Bea Cukai, Mahasiswi di Palembang Tertipu Rp318 Juta
-
Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
-
Cerita Jemaah Haji Kehilangan Uang 3.500 Riyal di Kamar Hotel, Manajemen Hotel Beri Reaksi Ini
-
Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Petugas Kebersihan DLH Kota Palembang: Dia Orang Baik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap