SuaraSumsel.id - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dnegan sindikat pelaku bermodus jual barang lelang kantor Bea Cukai.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis, mengatakan lima orang warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus modus penipuan barang hasil lelang tersebut.
Kelima tersangka yakni Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32). Tersangka Jansen Tobing menawarkan dengan bujuk rayu kepada korban RC (26) yakni seorang mahasiswi di Kota Palembang untuk berbisnis barang lelang Bea Cukai berupa alat elektronik pada Januari 2022.
Barang hasil lelang tersebut ditawarkan tersangka dengan harga murah dengan menghubungi berkali-kali sehingga korban terbujuk rayuan lalu mentransfer uang dengan total senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomer rekening atas nama tersangka Arifin, Fahriza dan Angga.
Baca Juga: Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai, korban pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” katanya.
Dari perbuatan tersebut tersangka Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26) berhasil diringkus oleh Tim unit 1 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang melakukan penangkapan langsung ke Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Tersangka Jansen Tobing tidak ditahan karena, yang bersangkutan telah meninggal dunia karena COVID-19 berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kemudian tersangka Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan Humbang Hasundutan dan surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Humbang Hasudutan,” kata dia.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
Kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk vgen 16 Gigabyte berisi 20 buah tangkapan layar percakapan dengan tersangka, rekening milik korban dan ibu korban, rekening milik tersangka sebanyak 3 buah dan 1 buah gawai merek OPPO A31.
Melansir ANTARA, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
-
Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan
-
Cerita Jemaah Haji Kehilangan Uang 3.500 Riyal di Kamar Hotel, Manajemen Hotel Beri Reaksi Ini
-
Dua Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan Ekspor Komoditas Senilai Puluhan Miliar
-
Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Petugas Kebersihan DLH Kota Palembang: Dia Orang Baik
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
Terkini
-
Mau Saldo Gratis DANA? Ini Link Dana Kaget Terbaru yang Bisa Diklaim Sekarang
-
Harga Emas di Palembang Naik! Antam Tembus Rp1,97 Juta per Gram, Ini Penyebabnya
-
Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional melalui Inovasi Pertambangan dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Listrik Mati Lagi, Ini Jadwal Lengkap Pemadaman PLN Palembang Minggu Ini
-
Demo Ribuan Ojol di Palembang 20 Mei! Ini Titik Rawan Macet yang Harus Dihindari