SuaraSumsel.id - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dnegan sindikat pelaku bermodus jual barang lelang kantor Bea Cukai.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis, mengatakan lima orang warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus modus penipuan barang hasil lelang tersebut.
Kelima tersangka yakni Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32). Tersangka Jansen Tobing menawarkan dengan bujuk rayu kepada korban RC (26) yakni seorang mahasiswi di Kota Palembang untuk berbisnis barang lelang Bea Cukai berupa alat elektronik pada Januari 2022.
Barang hasil lelang tersebut ditawarkan tersangka dengan harga murah dengan menghubungi berkali-kali sehingga korban terbujuk rayuan lalu mentransfer uang dengan total senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomer rekening atas nama tersangka Arifin, Fahriza dan Angga.
Baca Juga: Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai, korban pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” katanya.
Dari perbuatan tersebut tersangka Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26) berhasil diringkus oleh Tim unit 1 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang melakukan penangkapan langsung ke Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Tersangka Jansen Tobing tidak ditahan karena, yang bersangkutan telah meninggal dunia karena COVID-19 berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kemudian tersangka Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan Humbang Hasundutan dan surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Humbang Hasudutan,” kata dia.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
Kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk vgen 16 Gigabyte berisi 20 buah tangkapan layar percakapan dengan tersangka, rekening milik korban dan ibu korban, rekening milik tersangka sebanyak 3 buah dan 1 buah gawai merek OPPO A31.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR