SuaraSumsel.id - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dnegan sindikat pelaku bermodus jual barang lelang kantor Bea Cukai.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis, mengatakan lima orang warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus modus penipuan barang hasil lelang tersebut.
Kelima tersangka yakni Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32). Tersangka Jansen Tobing menawarkan dengan bujuk rayu kepada korban RC (26) yakni seorang mahasiswi di Kota Palembang untuk berbisnis barang lelang Bea Cukai berupa alat elektronik pada Januari 2022.
Barang hasil lelang tersebut ditawarkan tersangka dengan harga murah dengan menghubungi berkali-kali sehingga korban terbujuk rayuan lalu mentransfer uang dengan total senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomer rekening atas nama tersangka Arifin, Fahriza dan Angga.
“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai, korban pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” katanya.
Dari perbuatan tersebut tersangka Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26) berhasil diringkus oleh Tim unit 1 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang melakukan penangkapan langsung ke Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Tersangka Jansen Tobing tidak ditahan karena, yang bersangkutan telah meninggal dunia karena COVID-19 berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kemudian tersangka Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan Humbang Hasundutan dan surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Humbang Hasudutan,” kata dia.
Baca Juga: Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
Kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk vgen 16 Gigabyte berisi 20 buah tangkapan layar percakapan dengan tersangka, rekening milik korban dan ibu korban, rekening milik tersangka sebanyak 3 buah dan 1 buah gawai merek OPPO A31.
Melansir ANTARA, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
-
Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan
-
Cerita Jemaah Haji Kehilangan Uang 3.500 Riyal di Kamar Hotel, Manajemen Hotel Beri Reaksi Ini
-
Dua Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan Ekspor Komoditas Senilai Puluhan Miliar
-
Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Petugas Kebersihan DLH Kota Palembang: Dia Orang Baik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Isya
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang