SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan Roy Suryo menjadi tersangka gegera cuitan wajah Jokowi yang menjadi stupa Candi Borobudur. Kekinian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah menjalani penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Suara.com, Jumat (22/7/2022)."Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan.
Penyidik meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri."Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Herna mengungkap bahwa foto yang editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa. Melainkan, patung Budha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Getir Pelajar di Sumsel: Disekap Berhari-Hari, Disetubuhi 6 Pria Sampai Dijual Rp 1 Juta
Melansir suarasumut.id-jaringan Suara.com, terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," katanya.
Berita Terkait
-
Ini Cuitan tentang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Daftar Kontroversi Roy Suryo yang Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa, Temukan Lagu Indonesia Raya versi Lengkap
-
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
-
Gegara Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka
-
Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan