Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Juli 2022 | 16:24 WIB
Ilustrasi uang. Dua agen BRILink asal Banyuasin Sumsel tilap uang nasabah Rp2,6 miliar [unsplash.com/ Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Dua agen laku pandai Bank BUMN asal Banyuasin tilap uang nasabah Rp2,6 Miliar ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel. Uang tersebut milik puluhan nasabah yang telah menyetorkan uangnya melalui agen tersebut.

Penangkapan keduanya berhasil setelah penyidik Polda Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat nasabah. Kedua pelaku adalah Marsidi (41), warga desa jati Sari, Karang Agung Ilir, Banyuasin, dan Ruslan (43) warga Desa Mekarsari, Karang Agung Ilir, Banyuasin.

“Modusnya ini tersangka memfasilitasi para nasabahnya guna mengajukan pinjaman ke bank BUMN, namun selama dua tahun para tersangka tidak pernah menyetorkan ke pihak Bank,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhan melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (19/07/2022).

Aksi penilapan dua agen ini dilakukan terhadap 42 nasabah dari dua desa domisili di Banyuasin dan berlangsung selama dua tahun terakhir terhitung dari Juni 2020 hingga Juni 2022.

Baca Juga: Ngaku Pegawai Bank, 2 Begal Rekening Nasabah Dibekuk Polda Metro Jaya di Sumsel

Kedua tersangka dijerat dengan UU no 10 tahun 1998, tentang perbankan subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Supriadi pun mengimbau kepada masyarakat terutama bagi yang ingin melakukan pinjaman kredit ke bank agar lebih waspada.

“Bank BUMN yang menjadi korban, sebesar Rp2,6 miliar, karena uangnya tidak disetorkan," ujarnya.

Load More