Tasmalinda
Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:14 WIB
Ilustrasi anak kecil dipukul. Pasutri di Sumsel Aniaya Keponakan Kakak Beradik [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri atau Pasutri di Muara Enim Sumatera Selatan kedapatan menganiaya terhadap keponakan kakak beradik yang masih di bawah umur. Korban JF(9), dianiaya karena tidak mau membantu pasutri ini yang memiliki usaha laundry dalam kesehariannya.

Korban kedua anak sudah tinggal bersama pasangan suami istri selama tujuh bulan terakhir. Pasutri ini memiliki usaha laundry, lalu meminta keduanya membantu. Namun karena masih berusia belia, keduanya tidak bersedia dan malah memilih bermain.

"Alasannya kesal karena korban yang merupakan kakak beradik, tidak mau membantu tersangka," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Muaraenim, Aiptu Ely Suyono.

Bahkan kedua tersangka mencari-cari alasan agar bisa menganiaya. Kedua kakak beradik dituduh menghilangkan pakaian laoundry, hingga akhirnya kembali dianiaya tersangka.

Baca Juga: Komite Reforma Agraria Sumsel Apresiasi Penangkapan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang

“Ini terungkap ketika korban dengan luka lebamnya dilihat oleh salah seorang petugas yang bertanya dan korban mengaku dianiaya,” sambung Kanit.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka di  Jalan Inspektur Slamet No.16 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muaraenim, para awal Juni lalu. Tersangka tersebut, Peppy Suryani  yang tidak lain kakak tiri orang tua korban. Bersama suaminya Ahmadon Hijrah, akhirnya digelandang ke sel tahanan Satreskrim Polres Muaraenim.

Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Muaraenim, Aiptu Ely Suyono membenarkan peristiwa ini.

"Untuk penganiayaan dialami korban sudah lebih dari sekali, terbilang sering namun korban tidak berbicara dan hanya mengaku terjatuh. Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat 1 undang undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terang ia melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Tersangka Ahmadon mengaku kesal dengan korban lantaran tidak mau membantu mengingat dirinya memiliki usaha laundry.

Baca Juga: Kabupaten OKU Timur Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla

“Saya kesal pak pernah ada barang yang hilang tapi dia tidak mau mengaku, jadi saya pukul menggunakan charger hp dan saya akui sering saya memukul dia apa bila melakukan kesalahan,” akunya tertunduk.

Saat ditanyakan terkait kasus kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia terhadap anak, yang dijajakan melaui aplikasi media sosial Michat dirinya tidak mengelak atas dugaan itu.

“Saya tidak tahu pak, setahu saya istri saya yang mengoperasikan aplikasi Michat itu pak,” akunya.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kanit PPA Aiptu Ely Suyono menambahkan, untuk kasus tersebut, pihaknya sedang melengkapi dan mendalami alat buktinya.

“Pelakunya sama, korbannya kakak kandung korban KDRT ini, itu statusnya masih lidik. Jadi belum ditetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat, sekarang belum bisa kami beberkan,” terang ia.

Load More