SuaraSumsel.id - Kepala Badan Nasional atau BPN Kota Palembang berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017, Jumat (15/7/2022).
NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni RS, Kasi Survei BPN Bandung Barat serta PS,Pensiunan BPN yang juga mantan Koordinator Pengukuran BPN Kabupaten Bekasi.
Pantauan Suara.com di kantor BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Kota Palembang, Jumat (15/7/2022) aktivitas pelayanan masyarakat masih tetap berjalan.
Ketika hendak dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut kepada pihak BPN Kota Palembang, salah seorang petugas keamanan mengatakan baik Humas ataupun pejabat berwenang sedang tidak berada di kantor.
Kasi Penetapan BPN Kota Palembang, Ferry Fadly mengatakan penangkapan tersangka NS dilakukan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya kalau sebenarnya saudara NS ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat diperiksa di Polda Metro Jaya," jelasnya saat dihubungi via Whatsapp,Jumat (15/6/2022).
Diketahui jika Kepala BPN Palembang, SN menyewa rumah di belakang kantor BPN di kawasan Kelurahan 26 Ilir Palembang. Sementara rumah kediamannya berada di kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melansir Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua tersangka berinisial NS (50) dan RS (58) berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan satu tersangka berinisial PS (59) merupakan pensiunan BPN.
"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Garis Kemiskinan Sumsel Naik 4,71 Persen Awal Tahun Ini, Dipicu Harga Beras Dan Rokok
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tersangka NS saat ini menjabat sebagai kepala kantor BPN Kota Palembang.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
RS menjabat sebagai Kasie Survey pada kantor BPN Bandung Barat. Yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
"Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten," ujar Hengki.
Kontributor : Acmad Fadli
Tag
Berita Terkait
-
Bersih-bersih BPN Dari Kasus Mafia Tanah, Tujuh Orang Pejabat Kena Sikat
-
Garis Kemiskinan Sumsel Naik 4,71 Persen Awal Tahun Ini, Dipicu Harga Beras Dan Rokok
-
Kasus COVID-19 Mulai Naik, Diskes Palembang Perkuat Kekebalan Komunal dengan Vaksinasi Booster
-
Palembang Hujan Pagi ini, Cuaca Sumsel 15 Juli Berpotensi Hujan Disertai Petir
-
Lagi! Polda Metro Tangkap Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun