SuaraSumsel.id - Pertambangan tanpa izin (peti) untuk batu bara semakin marak di sejumlah tempat terutama saat harga komoditas sedang tinggi, sehingga membutuhkan komitmen dalam penegakan hukum untuk mencegah atau menanggulanginya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan peti kepada pemerintah. Anggota APBI yang dirugikan juga sudah melapor selain ke penegak hukum juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Hendra, pelaku usaha yang tergabung dalam APBI mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan peti.
Sejak isu peti merebak lebih dari 10 lalu, APBI senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktifitas tanpa izin tersebut.
Baca Juga: LRT Sumsel Belum Diserahkan Ke Pemda, DPRD Sumsel Akui Sulit Alokasikan Anggaran
"Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak peti dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," kata Hendra.
Hendra menjelaskan jika melihat pola praktik selama ini, peti bisa dicegah atau ditanggulangi. Bahkan, bukan tidak mungkin peti dicegah. Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batu bara.
"Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas peti sejak dulu kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas," katanya.
Dia menyebutkan pelaku usaha tidak berpangku mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Berbagai cara dilakukan, termasuk membina masyarakat sekitar area operasi dan kerja sama juga dengan aparat hukum setempat.
Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021, peti mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi peti mineral dan 96 lokasi peti batu bara. Aktivitas peti terbanyak berada di Sumatera Selatan.
Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan peti terus menjadi perhatian pemerintah.
"Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu peti beserta dampak yang ditimbulkan," ujar Sunindyo.
Dari sisi regulasi, peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter