SuaraSumsel.id - Pertambangan tanpa izin (peti) untuk batu bara semakin marak di sejumlah tempat terutama saat harga komoditas sedang tinggi, sehingga membutuhkan komitmen dalam penegakan hukum untuk mencegah atau menanggulanginya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan peti kepada pemerintah. Anggota APBI yang dirugikan juga sudah melapor selain ke penegak hukum juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Hendra, pelaku usaha yang tergabung dalam APBI mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan peti.
Sejak isu peti merebak lebih dari 10 lalu, APBI senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktifitas tanpa izin tersebut.
"Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak peti dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," kata Hendra.
Hendra menjelaskan jika melihat pola praktik selama ini, peti bisa dicegah atau ditanggulangi. Bahkan, bukan tidak mungkin peti dicegah. Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batu bara.
"Intinya adalah penegakan hukum. Aktivitas peti sejak dulu kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas," katanya.
Dia menyebutkan pelaku usaha tidak berpangku mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Berbagai cara dilakukan, termasuk membina masyarakat sekitar area operasi dan kerja sama juga dengan aparat hukum setempat.
Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Baca Juga: LRT Sumsel Belum Diserahkan Ke Pemda, DPRD Sumsel Akui Sulit Alokasikan Anggaran
Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021, peti mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi peti mineral dan 96 lokasi peti batu bara. Aktivitas peti terbanyak berada di Sumatera Selatan.
Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan peti terus menjadi perhatian pemerintah.
"Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu peti beserta dampak yang ditimbulkan," ujar Sunindyo.
Dari sisi regulasi, peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
Berita Terkait
-
Bukan Menghilang, Kepala Humas RSUD Musi Banyuasin Ungkap Alasan Pergi Tanpa Pamit
-
Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah, Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Puskesmas
-
Nasib 3.500 Guru Honorer di Palembang: Kembali Dijanjikan Diangkat P3K
-
Sadis! Dibakar Api Cemburu, Duda di Musi Banyuasin Gorok Leher Pacar
-
Viral Foto Lawas Pasar Tradisional di Sumatera Tahun 1970 an, Netizen Memuji: Sampah Plastiknya Sedikit
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi