Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 14 Juli 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal Paling Banyak Ditemukan di Sumse [Elements/Envato]

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Load More