Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 14 Juli 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal Paling Banyak Ditemukan di Sumse [Elements/Envato]

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan peti terus menjadi perhatian pemerintah.

"Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu peti beserta dampak yang ditimbulkan," ujar Sunindyo.

Ilustrasi tambang batu bara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Dari sisi regulasi, peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: LRT Sumsel Belum Diserahkan Ke Pemda, DPRD Sumsel Akui Sulit Alokasikan Anggaran

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Load More