SuaraSumsel.id - Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Perpustakaan Lahat, Sumatera Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/9/20222).
Di dakwaan jaksa penuntut umum diketahui jika dua terdakwa Elfa Edison sebagai Kadis dan Abdul Somad selaku bendahara dinas Perpustakaan Lahat kompak bekerja sama membuat perjalanan fiktif. Dinilai anggaran atas perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Kedua terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju. Pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
“Di antaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan.
JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang JPU Lahat, Ariansyah SH, mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap.
“Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi tetap berkoordinasi dengan pimpinan, siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu,” tutupnya.
Baca Juga: Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun
Berita Terkait
-
Belasan Granat Peninggalan Perang Ditemukan Warga di Kebun Sawit di Lahat, TNI Ambil Alih
-
Lahat Punya 179 Wisata Air Terjun, Dominan Dikelola Pribadi Pemilik Lahan
-
Musim Panen Tiba, Petani Kopi di Sumsel Ngeluh Harga Jual Stagnan
-
Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel, Polisi: Masih Jalani Pemeriksaan
-
Dana BLT Tak Cair 6 Bulan, Warga Desa Paduraksa Demonstrasi ke Bupati Lahat
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
-
Cara Membulatkan Bilangan ke Satuan, Puluhan, dan Ratusan Terdekat