SuaraSumsel.id - Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Perpustakaan Lahat, Sumatera Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/9/20222).
Di dakwaan jaksa penuntut umum diketahui jika dua terdakwa Elfa Edison sebagai Kadis dan Abdul Somad selaku bendahara dinas Perpustakaan Lahat kompak bekerja sama membuat perjalanan fiktif. Dinilai anggaran atas perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Kedua terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju. Pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
“Di antaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan.
JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang JPU Lahat, Ariansyah SH, mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap.
“Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi tetap berkoordinasi dengan pimpinan, siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu,” tutupnya.
Baca Juga: Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun
Berita Terkait
-
Belasan Granat Peninggalan Perang Ditemukan Warga di Kebun Sawit di Lahat, TNI Ambil Alih
-
Lahat Punya 179 Wisata Air Terjun, Dominan Dikelola Pribadi Pemilik Lahan
-
Musim Panen Tiba, Petani Kopi di Sumsel Ngeluh Harga Jual Stagnan
-
Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel, Polisi: Masih Jalani Pemeriksaan
-
Dana BLT Tak Cair 6 Bulan, Warga Desa Paduraksa Demonstrasi ke Bupati Lahat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib