SuaraSumsel.id - Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Perpustakaan Lahat, Sumatera Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/9/20222).
Di dakwaan jaksa penuntut umum diketahui jika dua terdakwa Elfa Edison sebagai Kadis dan Abdul Somad selaku bendahara dinas Perpustakaan Lahat kompak bekerja sama membuat perjalanan fiktif. Dinilai anggaran atas perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Kedua terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju. Pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
“Di antaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan.
JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang JPU Lahat, Ariansyah SH, mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap.
“Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi tetap berkoordinasi dengan pimpinan, siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu,” tutupnya.
Baca Juga: Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun
Berita Terkait
-
Belasan Granat Peninggalan Perang Ditemukan Warga di Kebun Sawit di Lahat, TNI Ambil Alih
-
Lahat Punya 179 Wisata Air Terjun, Dominan Dikelola Pribadi Pemilik Lahan
-
Musim Panen Tiba, Petani Kopi di Sumsel Ngeluh Harga Jual Stagnan
-
Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel, Polisi: Masih Jalani Pemeriksaan
-
Dana BLT Tak Cair 6 Bulan, Warga Desa Paduraksa Demonstrasi ke Bupati Lahat
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
-
5 HP Harga Terjangkau untuk Desain Mewah ala Flagship, Wajib buat Pengguna Bergaya Stylish
-
7 Sepatu Lari untuk Lari Jarak Jauh agar Kaki Tidak Cepat Pegal, Solusi bagi Pelari Marathon
-
Ratusan Jamaah Umrah Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Macet 6 Jam di Liku Endikat Pagaralam