Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:21 WIB
Demonstrasi di Holywings Palembang [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota atau Pemkot menutup sementara tempat hiburan Holywing Palembang, Rabu (29/6/2022). Penutupan ini sebagai buntut laporan keresahan yang disampaikan masyarakat atas kasus promosi minuman keras atau miras bernama Muhammad dan Maria.

Penutupan ini dilakukan oleh satuan polisi atau Sat Pol PP Palembang dengan berkordinasi pada unsur kepolisian dan TNI. Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang melalui Seketaris Daerah atau Sekda Ratu Dewa pun mengungkapkan segera melayangkan surat rekomendasi pada izin Holywings di Palembang ini.

Penutupan ini dilakuka Pemerintah atas laporan informasi dari masyarakat sekitar mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan tersebut.

Dia pun menyebutkan jika yang mengeluarkan izin merupakan induk usaha di pusaat. Dengan demikian Pemerintah kota Palembang, tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Lima Rumah di Jalinteng Sumsel Terbakar Akibat Ditabrak Truk Solar yang Terbalik

Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. “Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022).

Holywings Palembang ditutup sementara [Ist]

Berbeda, kata Sekda, jika izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah daerah. "Berbeda ya, jika DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Dia pun memastikan Pemerintah kota akan sangat teliti saat berkordinasi dengan berbagi dinas atau instansi terkait.

"Baru kemudian dikirim rekomendasi ke pusat," sambung Ratu Dewa.

Pekan lalu, Holywings di Palembang dirazia petugas Polrestabes Minggu (26/6/2022) dini hari. Razia dilakukan dengaan pembubaran pengunjung tersebut.

Baca Juga: Truk Angkut Solar Terbalik di Jalinteng Sumsel, Lima Rumah Berderet Terbakar

Load More