SuaraSumsel.id - Tempat hiburan Holywings Palembang Sumatera Selatan kembali dirazia, Kamis (29/62022). Kali ini razia dilaksanakan oleh satuan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palembang. Tempat hiburan ini melanggar jam operasional tempat hiburan yang sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kota Palembang.
Tempat hibuan inni melanggar batas operasional sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung. "Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan memperlihatkan kartu identitas atau KTP," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi.
Pemilik atau manager tersebut dimintai keterangan terkait jam Operasional yang telah melewati batas sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 Junto Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang ketertiban dan ketentraman Masyarkat.
"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan" terang ia.
Baca Juga: Sumsel Terima 12.200 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku, Ditarget Habis 2 Juli
Seketaris Daerah atau Sekda Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengaku mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan yang baru soft launching tersebut.
Ratu Dewa menerangkan jika yang mengeluarkan izin terinduk pada usaha di pusat. Dengan demikian Pemerintah kota Palembang, tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.
Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat soal aktivitas dan izin tempat usaha tersebut. “Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022) kemarin.
Jika izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah daerah maka bisa dilakukan evaluasi bahkan dicabut. "Berbeda ya, jika DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Taman Kambang Iwak, Pesona Wisata Gratis di Tengah Kota Palembang
-
Melihat Megahnya Stadion Bumi Sriwijaya Palembang Usai Direnovasi
-
Fakta-fakta Rombongan Mabuk Narkoba Tabrak Keluarga di Pekanbaru, Tinggalkan Anak Yatim Piatu
-
Perbandingan Kekayaan Dedy Mandarsyah Vs Basuki Hadimuljono, bak Bumi dan Langit?
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel