SuaraSumsel.id - Tempat hiburan Holywings Palembang Sumatera Selatan kembali dirazia, Kamis (29/62022). Kali ini razia dilaksanakan oleh satuan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palembang. Tempat hiburan ini melanggar jam operasional tempat hiburan yang sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kota Palembang.
Tempat hibuan inni melanggar batas operasional sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung. "Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan memperlihatkan kartu identitas atau KTP," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi.
Pemilik atau manager tersebut dimintai keterangan terkait jam Operasional yang telah melewati batas sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 Junto Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang ketertiban dan ketentraman Masyarkat.
"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan" terang ia.
Seketaris Daerah atau Sekda Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengaku mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan yang baru soft launching tersebut.
Ratu Dewa menerangkan jika yang mengeluarkan izin terinduk pada usaha di pusat. Dengan demikian Pemerintah kota Palembang, tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.
Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat soal aktivitas dan izin tempat usaha tersebut. “Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022) kemarin.
Jika izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah daerah maka bisa dilakukan evaluasi bahkan dicabut. "Berbeda ya, jika DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Sumsel Terima 12.200 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku, Ditarget Habis 2 Juli
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Terima 12.200 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku, Ditarget Habis 2 Juli
-
Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor
-
Habib dan Ulama Bakal Geruduk Holywings Palembang: Gelar Doa Bersama Jauhi Maksiat
-
Beli Pertalite Wajib Pakai Akun MyPertamina, Netizen Bingung: Kan di SPBU Dilarang Hidupkan HP?
-
Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?
-
Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
-
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo