SuaraSumsel.id - Tempat hiburan Holywings Palembang Sumatera Selatan kembali dirazia, Kamis (29/62022). Kali ini razia dilaksanakan oleh satuan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palembang. Tempat hiburan ini melanggar jam operasional tempat hiburan yang sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kota Palembang.
Tempat hibuan inni melanggar batas operasional sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung. "Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan memperlihatkan kartu identitas atau KTP," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi.
Pemilik atau manager tersebut dimintai keterangan terkait jam Operasional yang telah melewati batas sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 Junto Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang ketertiban dan ketentraman Masyarkat.
"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan" terang ia.
Seketaris Daerah atau Sekda Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengaku mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan yang baru soft launching tersebut.
Ratu Dewa menerangkan jika yang mengeluarkan izin terinduk pada usaha di pusat. Dengan demikian Pemerintah kota Palembang, tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.
Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat soal aktivitas dan izin tempat usaha tersebut. “Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022) kemarin.
Jika izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah daerah maka bisa dilakukan evaluasi bahkan dicabut. "Berbeda ya, jika DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Sumsel Terima 12.200 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku, Ditarget Habis 2 Juli
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Terima 12.200 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku, Ditarget Habis 2 Juli
-
Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor
-
Habib dan Ulama Bakal Geruduk Holywings Palembang: Gelar Doa Bersama Jauhi Maksiat
-
Beli Pertalite Wajib Pakai Akun MyPertamina, Netizen Bingung: Kan di SPBU Dilarang Hidupkan HP?
-
Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Tragedi Bus Jemaah Umrah Terguling di Muba: 4 Tewas, 10 Luka, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Hadirkan Pelatihan Ekspor 2025, Dukungan Nyata BRI pada Pelaku UMKM
-
Bukan Sekadar Gaya, Ini 5 Alasan Krusial Wajib Punya Sepatu Lari yang Nyaman
-
Bahaya Popok Berkandungan Parfum dan Tips Memilih Produk Ramah Kulit Bayi
-
3 Mobil Bekas Stylish dan Fungsional yang Cocok Banget untuk Wanita Karir Aktif