SuaraSumsel.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan insentif ekspor bagi pengusaha yang turut memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan penyaluran minyak goreng kemasan sederhana Minyakita jadi opsi alternatif yang diberikan pemerintah bagi produsen minyak goreng sawit untuk pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) selain menyalurkan minyak goreng curah.
"Bagi produsen yang menyalurkan DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan Minyakita, sedang kita perhitungkan insentifnya yang berupa kembali menjadi hak ekspor. Ada pengalinya," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.
Minyakita disebutnya telah jadi hak intelektual pemerintah sehingga produsen minyak goreng bisa menggunakannya selama mereka mendaftarkan diri.
Oke menjelaskan, penyaluran minyak goreng kemasan dalam rangka pemenuhan DMO hanya diizinkan menggunakan merek Minyakita.
"Jadi silakan kepada produsen yang ingin menyalurkan dengan minyak kemasan Minyakita bisa segera mendaftar untuk mendapat hak untuk memproduksi. Ada ketentuan lebih lanjut yang bisa kita berikan fasilitasnya," katanya.
Oke mengatakan ketentuan terkait kemasan dan izin edar nantinya tetap akan diberlakukan kepada para produsen minyak goreng. Pemerintah sendiri akan menyiapkan relaksasi terkait perizinan dan penyalurannya.
Melansir ANTARA, minyak goreng dengan merek Minyakita harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain kemasan, izin edar, SNI, hingga kewajiban pencantuman harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di kemasan, yaitu Rp14.000 per liter.
"Artinya tidak boleh di bawah HET yaitu Rp14.000 per liter. Kalau lebih murah, boleh. Dan bagi yang menyalurkan DMO dalam Minyakita akan kami beri kompensasi dengan insentif yang saat ini sedang dalam proses perhitungan insentifnya," imbuh Oke.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online
Berita Terkait
-
Terkait Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Anggota DPR: Merepotkan Masyarakat
-
Meski akan Diperketat, Pemerintah Belum Mengatur Sanksi Pelanggaran Pembelian Minyak Goreng Curah
-
Pemerintah Belum Berikan Sanksi terhadap Warga yang Pinjam NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah
-
Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit
-
Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, DPR: Masyarakat Desa Banyak yang Tak Punya HP, Pemerintah Jangan Kaku
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Buntut Kasus Kepsek, KPK Periksa LHKPN Wali Kota Arlan: Isinya Cuma Truk & Buldoser
-
Vonis Bukan Akhir, KPK Kembali Periksa Dodi Reza Alex di Kasus Korupsi Muba
-
BRI Banjir Berkah: Rekomendasi Buy dari Goldman Sach Dongkrak Optimisme
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa