SuaraSumsel.id - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” kata dia di Palembang, Jumat (17/6/2022).
Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.
Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.
Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.
“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi ‘face to face’ tapi melalui aplikasi,” kata Neng.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembebasan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air, saya harap dengan dibebaskan dendanya maka capaian dapat meningkat,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur
-
Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah di Pemilu 2024 Jika Penuhi Syarat Ini
-
Bermotif Dendam, Tiga Remaja Habisi Nyawa Pelajar di Palembang
-
Nahas! Asyik Main HP di Bawah Pohon, Pelajar MTS di Muratara Tewas Dipukul Dengan Kayu Bertubi-tubi
-
Pengeroyokan Dua Remaja di SPBU Palembang Terungkap, Dipicu Hal Sepele Ini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel