Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 16 Juni 2022 | 21:10 WIB
ilustrasi jenazah. Asyik Main Hp di Bawah Pohon, Pelajar MTS di Musi Rawas Tewas Dipukul Dengan Kayu Bertubi-tubi

SuaraSumsel.id - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali mengamuk hingga menimbulkan korban jiwa. Beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Kali ini di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun 1 Desa Biaro Lamo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Kejadian itu mengakibatkan korban Pino Saputra, 14 tahun, pelajar MTS yang tinggal di dusun tersebut meninggal dunia setelah dipukuk secara bertubi-tubi dengan balok kayu.

"Akibat kejadian tersebut korban tidaj berdaya dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Roza Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons.

Korban tewas di tangan tersangka Dedi Irwansyah, 38 tahun yang diketahui merupakan ODGJ dan tinggal di Dusun I, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo. Usai kejadian, Polisi yang mendapat informasi langsung meluncur ke lokasi kejadian. Dan saat ditangkap, tersangka masih mengamuk didekat rumahnya.

Baca Juga: Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi

"Sewaktu akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan, langsung mengejar anggota dan menantang berkelahi," jelas Kapolsek.

Tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan. Lalu di borgol dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diamankan dari amukan massa.

Kejadian bermula, korban saat itu bersama dengan dua orang temannya sedang duduk dibawah pohon mangga sambil main handphone. Tiba-tiba datang tersangka dengan perawakan rambut gondrong dan lusuh dari arah belakang tanpa diketahui korban dengan membawa kayu.

"Langsung memukul kepala dan leher korban secara bertubi-tubi tanpa sebab yang jelas. Akibatnya korban meninggal," bebernya. 

Tersangka Dedi Irwansyah merupakan ODGJ yang pernah dirawat di RSUD Rupit dan RS Ernaldi Bahat di Palembang pada tahun 2015. Dari kejadian diamankan barang bukti satu keping papan kayu ukuran panjang 70 cm dengan lebar 11 cm.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja

Kontributor: Malik

Load More