SuaraSumsel.id - Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja meregang nyawa di Palembang, Sumatera Selatan terunngkap. Peristiwa tragis yang terjadi di depan tugu Tentara Pelajar di depan Gedung AEKI, IB I Palembang pada Minggu (19/5/2022) disebebkan dendam lama.
Rencana pembunuhan itu punn direncanakan cukup lama. Hal tersebut diakui pelaku Ziro Rosiano (19) saat ditemui di Polrestabes Palembang bersama dengan kedua rekan pelaku lainnnya.
“Ya kenal saya dengan beliau, tapi aku niatnya diajak” ujar Ziro di hadapan aawak media, Kamis (16/6/2022).
Mulanya Ziro mengaku hanya ingin menemui korban. Namun di lokasi tersebut Ziro bersama satu orang teman lainnya, sudah menaruh dendam lama hingga sempat perang mulut..
“Aku pernah dihadang korban, makanya aku balas dendam. Ngajak kawan aku yang lainnya,” jelas pelaku Ziro.
Hingga kini, Y masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian guna mengungkap keterlibatannya dalam peristiwa berdarah ini.
Melansir Sumselupdate..com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan ketiga pelaku berhasil ditangkap anggotanya pada Rabu (15/6/2022). Ketigaya ditangkap di kediaman masing masing, yakni di Bukit Kecil dan Ilir Barat I Palembang setelah identitas mereka terungkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata pelaku penganiayaan ini juga terlibat pencurian dan kekerasan 365 sebanyak 5 kali dan TKP yang berbeda dan berhasil kita kembangkan,” katanya.
Motif yang dilakukan ketiga pelaku sehingga membunuh korbannya Rafli di Jalan Merdeka akibat dendam yang sudah lama. Penyebab dendam pun hal yang sepele, karena sempat dihadang saat korban bermotor.
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
"Peristiwa ini ibarat niatan membunuh yang tertunda, memang sudah dendam dan mengajak teman-teman mengeroyok. Korban akhirnya tewas dikroyok," tegas Kasat.
Petugas amankan barang bukti parang, celurit, dan pakaian korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 Jo 338.
Berita Terkait
-
Sederat Nama Capres 2024 Diusulkan DPW Partai Nasdem: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi
-
Viral Pengeroyokan Remaja di SPBU Pahlawan Palembang, Dua Korban Dipukul 15 Orang
-
Di Hadapan Emak-Emak, Bupati Lahat Cik Ujang Ngeluh Perusahaan Batu Bara Tak Respon Panggilan
-
Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Mantap Dukung Bola Indoor di GFL Series 3, Komitmen Turut Memajukan Generasi Muda
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital