SuaraSumsel.id - Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja meregang nyawa di Palembang, Sumatera Selatan terunngkap. Peristiwa tragis yang terjadi di depan tugu Tentara Pelajar di depan Gedung AEKI, IB I Palembang pada Minggu (19/5/2022) disebebkan dendam lama.
Rencana pembunuhan itu punn direncanakan cukup lama. Hal tersebut diakui pelaku Ziro Rosiano (19) saat ditemui di Polrestabes Palembang bersama dengan kedua rekan pelaku lainnnya.
“Ya kenal saya dengan beliau, tapi aku niatnya diajak” ujar Ziro di hadapan aawak media, Kamis (16/6/2022).
Mulanya Ziro mengaku hanya ingin menemui korban. Namun di lokasi tersebut Ziro bersama satu orang teman lainnya, sudah menaruh dendam lama hingga sempat perang mulut..
“Aku pernah dihadang korban, makanya aku balas dendam. Ngajak kawan aku yang lainnya,” jelas pelaku Ziro.
Hingga kini, Y masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian guna mengungkap keterlibatannya dalam peristiwa berdarah ini.
Melansir Sumselupdate..com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan ketiga pelaku berhasil ditangkap anggotanya pada Rabu (15/6/2022). Ketigaya ditangkap di kediaman masing masing, yakni di Bukit Kecil dan Ilir Barat I Palembang setelah identitas mereka terungkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata pelaku penganiayaan ini juga terlibat pencurian dan kekerasan 365 sebanyak 5 kali dan TKP yang berbeda dan berhasil kita kembangkan,” katanya.
Motif yang dilakukan ketiga pelaku sehingga membunuh korbannya Rafli di Jalan Merdeka akibat dendam yang sudah lama. Penyebab dendam pun hal yang sepele, karena sempat dihadang saat korban bermotor.
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
"Peristiwa ini ibarat niatan membunuh yang tertunda, memang sudah dendam dan mengajak teman-teman mengeroyok. Korban akhirnya tewas dikroyok," tegas Kasat.
Petugas amankan barang bukti parang, celurit, dan pakaian korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 Jo 338.
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera