SuaraSumsel.id - Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja meregang nyawa di Palembang, Sumatera Selatan terunngkap. Peristiwa tragis yang terjadi di depan tugu Tentara Pelajar di depan Gedung AEKI, IB I Palembang pada Minggu (19/5/2022) disebebkan dendam lama.
Rencana pembunuhan itu punn direncanakan cukup lama. Hal tersebut diakui pelaku Ziro Rosiano (19) saat ditemui di Polrestabes Palembang bersama dengan kedua rekan pelaku lainnnya.
“Ya kenal saya dengan beliau, tapi aku niatnya diajak” ujar Ziro di hadapan aawak media, Kamis (16/6/2022).
Mulanya Ziro mengaku hanya ingin menemui korban. Namun di lokasi tersebut Ziro bersama satu orang teman lainnya, sudah menaruh dendam lama hingga sempat perang mulut..
“Aku pernah dihadang korban, makanya aku balas dendam. Ngajak kawan aku yang lainnya,” jelas pelaku Ziro.
Hingga kini, Y masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian guna mengungkap keterlibatannya dalam peristiwa berdarah ini.
Melansir Sumselupdate..com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan ketiga pelaku berhasil ditangkap anggotanya pada Rabu (15/6/2022). Ketigaya ditangkap di kediaman masing masing, yakni di Bukit Kecil dan Ilir Barat I Palembang setelah identitas mereka terungkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata pelaku penganiayaan ini juga terlibat pencurian dan kekerasan 365 sebanyak 5 kali dan TKP yang berbeda dan berhasil kita kembangkan,” katanya.
Motif yang dilakukan ketiga pelaku sehingga membunuh korbannya Rafli di Jalan Merdeka akibat dendam yang sudah lama. Penyebab dendam pun hal yang sepele, karena sempat dihadang saat korban bermotor.
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
"Peristiwa ini ibarat niatan membunuh yang tertunda, memang sudah dendam dan mengajak teman-teman mengeroyok. Korban akhirnya tewas dikroyok," tegas Kasat.
Petugas amankan barang bukti parang, celurit, dan pakaian korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 Jo 338.
Berita Terkait
-
Sederat Nama Capres 2024 Diusulkan DPW Partai Nasdem: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi
-
Viral Pengeroyokan Remaja di SPBU Pahlawan Palembang, Dua Korban Dipukul 15 Orang
-
Di Hadapan Emak-Emak, Bupati Lahat Cik Ujang Ngeluh Perusahaan Batu Bara Tak Respon Panggilan
-
Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
Terkini
-
Langkah Strategis BRI Menuju Transformasi Raih Dukungan DPR RI
-
5 Rekomendasi Desain Industrial Memukau untuk Rumah 6x12, Tampil Beda dan Kekinian!
-
Antam vs UBS Juli 2025: Mana Emas Batangan Terbaik untuk Investasi Kilat?
-
Tipe Kaki Anda Netral, Overpronation atau Supination? Ini Cara Mengetahui Sepatu yang Cocok
-
Bukan Sekadar Gaya: Ini 5 Merek Kacamata Lari Terbaik yang Wajib Anda Punya