SuaraSumsel.id - Puluhan buruh di Sumatera Selatan atau Sumsel menggelar demonstrasi, Rabu (15/6/2022) pagi. Mereka menggelar konvoi sekaligus berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumsel, Herman Deru di Palembang, Sumsel.
Di PN Palembang, para buruh menuntut agar gugatan mengenai Upah Minimum Regional (UMR) dapat diputuskan berdasarkan keadilan. Para buruh sebelumnya memang menggugat SK UMR Gubernur Sumsel Herman Deru pada tahun 2022 yang tidak menaikan UMP Sumsel.
"Di PN, kami menggugat UMR tahun ini yang di SK Gubernur Sumsel tidak mengalami kenaikan. Kami menuntut agar PN Palembang memutus gugatan tersebut secara adil," ujar Korak Aksi, Eric Davastian kepada awak media.
Selain itu, menuntut pembatalan SK Gubernur Pemprov Sumsel mengenai UMP Sumsel dan kabupaten kota/kabupaten di Sumsel.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan
"Buruh pun menuntut pembatalan SK Gubernur Sumsel Herman Deru tersebut," tegas ia.
Dengan adanya pembatalan tersebut, para buruh juga menuntut penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel mengenai kenaikan UMP se - Sumatera Selatan.
"Tuntutan kami lima, menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sedangkan menuntut Pencabutan Undang-undang nomor: 11 tahun 2020 tantang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya," sambung ia.
Para buruh pun menghendaki pemerintah daerah melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU- XVIII/2020, Tanggal: 25 November 2021.
"Dengan perubahan SK UMP, maka buruh pun menuntut kenaikan buruh guna memenuhi kebutuhan standar buruh," terang ia.
Baca Juga: Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan
Sampai Rabu (15/6/2022), siang aksi buruh di Palembang masih berlangsung kantor Sumsel Gubernur Herman Deru. Sementara Gubernur Herman Deru tidak berada di kantor.
Berita Terkait
-
Didemo Buruh, Gubernur Sumsel Janji Tinjau Ulang UMP Usai Omnibus Law Ditangguhkan
-
Tolak UMP 2022 Tidak Naik, Buruh Sumsel Demontsrasi di Kantor Gubernur
-
Penetapan UMP 2022 Dinilai Tak Berpihak Pekerja Media, Alasannya Karena Ini
-
UMK Palembang Masih Dibahas, Diumumkan Akhir November
-
Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini: 11 Link Aktif Siap Tambah Saldo Gratis, Buruan Klaim!
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Rekomendasi 3 Sepatu Lari Harga Rp300 Ribuan bagi Pemula, Dijamin Nyaman
-
8 Cara Ampuh Cegah Perut Kembung saat Cuaca Panas, Nomor 4 Sering Diabaikan!
-
Warna Sepatu Lari 2025: Neon Mencolok vs Netral Elegan, Kamu Tim Mana?