SuaraSumsel.id - Sidang dengan tiga terdakwa kasus dugaan suap fee 4 proyek dinas PUPR Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam sidang ini, ketiga terdakwa yakni mantan bupati Muba Dodi Reza Alex, Herman Mayori mantan Kadis PUPR, dan Eddy Umari yang sebelumnya mantan Kabid PUPR Muba. Pada sidang tersebut terungkap, jika fee uang proyek yang diterima mantan kepala dinas, Herman Mayori dikumpulkan atau diserahkan pada Badruzaman.
Sosok Badruzaman atau lebih dikenal Acan, pernah menjabat sebagai staf ahli bupati Dodi Reza Alex saat menjabat. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, mantan kadis PUPR Herman Mayori menjadi saksi Dodi Reza Alex.
Dia membenarkan menyetorkan uang fee kepada staf ahli, bukan kepada Dodi Reza Alex secara langsung. “Diserahkan semua (fee) proyek tersebut ke Badruzaman, tapi saya tida tahu apakah dia (Badruzzaman) menyerahkan ke pak Bupati atau tidak,” akunya di hadapan majelis hakim.
Saksi Herman juga mengatakan, setiap saksi ahli tersebut menemuinya selalu menyatakan jika bupati meminta fee proyek infrastuktur tersebut.
“Acan selalu menjual nama bapak bupati kepada saya, uang tidak pernah saya serahkan langsung ke Bupati,” tegasnya.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dodi Reza Alex juga membantah memerintah staf ahlinya meminta uang fee tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan Acan (Badruzzaman) untuk meminta uang ke Herman Mayori,” aku anak Alez Noerdin ini.
Mendapati fakta persidangan tersebut JPU KPK, M Taufiq Ibnugroho membenarkan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee pada staf ahli bupati Badruzzaman alias Acan.
Baca Juga: Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan
“Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi dan membenarkan mengambil fee dari terdakwa Herman Mayori," aku jaksa.
Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.
Dody Reza Alex Noerdin didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Bangunan Hotel Kuno Menguatkan Julukan Venesia dari Timur bagi Palembang dan Sungai Musi
-
Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan
-
7 Kabupaten di Sumsel Ditetapkan Wilayah Rawan Karhutla Pada Tahun Ini
-
Cuaca Hari Ini, 9 Juni 2022: Sumsel Hujan Sedang dan Lebat Hingga Malam Hari
-
Hanya Gegara Terpeleset Karena Pipis Anak, Suami di Palembang Pukul Kepala Istri Hingga Memar
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Kopi Asal Sumsel Diekspor ke Malaysia, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
-
BRI Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional