SuaraSumsel.id - Sidang dengan tiga terdakwa kasus dugaan suap fee 4 proyek dinas PUPR Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam sidang ini, ketiga terdakwa yakni mantan bupati Muba Dodi Reza Alex, Herman Mayori mantan Kadis PUPR, dan Eddy Umari yang sebelumnya mantan Kabid PUPR Muba. Pada sidang tersebut terungkap, jika fee uang proyek yang diterima mantan kepala dinas, Herman Mayori dikumpulkan atau diserahkan pada Badruzaman.
Sosok Badruzaman atau lebih dikenal Acan, pernah menjabat sebagai staf ahli bupati Dodi Reza Alex saat menjabat. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, mantan kadis PUPR Herman Mayori menjadi saksi Dodi Reza Alex.
Dia membenarkan menyetorkan uang fee kepada staf ahli, bukan kepada Dodi Reza Alex secara langsung. “Diserahkan semua (fee) proyek tersebut ke Badruzaman, tapi saya tida tahu apakah dia (Badruzzaman) menyerahkan ke pak Bupati atau tidak,” akunya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan
Saksi Herman juga mengatakan, setiap saksi ahli tersebut menemuinya selalu menyatakan jika bupati meminta fee proyek infrastuktur tersebut.
“Acan selalu menjual nama bapak bupati kepada saya, uang tidak pernah saya serahkan langsung ke Bupati,” tegasnya.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dodi Reza Alex juga membantah memerintah staf ahlinya meminta uang fee tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan Acan (Badruzzaman) untuk meminta uang ke Herman Mayori,” aku anak Alez Noerdin ini.
Mendapati fakta persidangan tersebut JPU KPK, M Taufiq Ibnugroho membenarkan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee pada staf ahli bupati Badruzzaman alias Acan.
Baca Juga: 7 Kabupaten di Sumsel Ditetapkan Wilayah Rawan Karhutla Pada Tahun Ini
“Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi dan membenarkan mengambil fee dari terdakwa Herman Mayori," aku jaksa.
Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.
Dody Reza Alex Noerdin didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
-
Profil Endre Saifoel, Mantan Anggota DPR RI Asal Sumbar Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel
Tag
- # Bupati Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee
- # Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi reza alex korupsi
- # Kasus Dodi Reza Alex
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # Kasus Suap Dodi Reza Alex
- # Fee Dodi Reza Alex
- # Mobil Dodi Reza Alex
- # Penyuap Dodi Reza Alex
- # Sidang Dodi Reza Alex
- # korupsi dodi reza alex
- # Suap Dodi Reza Alex
- # Muba
- # Musi banyuasin
- # sumsel
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL