Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:55 WIB
Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan

SuaraSumsel.id - Sidang dengan tiga terdakwa kasus dugaan suap fee 4 proyek dinas PUPR Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa yakni mantan bupati Muba Dodi Reza Alex, Herman Mayori mantan Kadis PUPR, dan Eddy Umari  yang sebelumnya mantan Kabid PUPR Muba. Pada sidang tersebut terungkap, jika fee uang proyek yang diterima mantan kepala dinas, Herman Mayori dikumpulkan atau diserahkan pada Badruzaman.

Sosok Badruzaman atau lebih dikenal Acan, pernah menjabat sebagai staf ahli bupati Dodi Reza Alex saat menjabat. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, mantan kadis PUPR Herman Mayori menjadi saksi Dodi Reza Alex.

Dia membenarkan menyetorkan uang fee kepada staf ahli, bukan kepada Dodi Reza Alex secara langsung. “Diserahkan semua (fee) proyek tersebut ke Badruzaman, tapi saya tida tahu apakah dia (Badruzzaman) menyerahkan ke pak Bupati atau tidak,” akunya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan

Saksi Herman juga mengatakan, setiap saksi ahli tersebut menemuinya selalu menyatakan jika bupati meminta fee proyek infrastuktur tersebut.

“Acan selalu menjual nama bapak bupati kepada saya, uang tidak pernah saya serahkan langsung ke Bupati,” tegasnya.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dodi Reza Alex juga membantah memerintah staf ahlinya meminta uang fee tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan Acan (Badruzzaman) untuk meminta uang ke Herman Mayori,” aku anak Alez Noerdin ini.

Mendapati fakta persidangan tersebut JPU KPK, M Taufiq Ibnugroho membenarkan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee pada staf ahli bupati Badruzzaman alias Acan.

Baca Juga: 7 Kabupaten di Sumsel Ditetapkan Wilayah Rawan Karhutla Pada Tahun Ini

“Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi dan membenarkan mengambil fee dari terdakwa Herman Mayori," aku jaksa.

Load More