SuaraSumsel.id - Sidang dengan tiga terdakwa kasus dugaan suap fee 4 proyek dinas PUPR Musi Banyuasin atau Muba berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam sidang ini, ketiga terdakwa yakni mantan bupati Muba Dodi Reza Alex, Herman Mayori mantan Kadis PUPR, dan Eddy Umari yang sebelumnya mantan Kabid PUPR Muba. Pada sidang tersebut terungkap, jika fee uang proyek yang diterima mantan kepala dinas, Herman Mayori dikumpulkan atau diserahkan pada Badruzaman.
Sosok Badruzaman atau lebih dikenal Acan, pernah menjabat sebagai staf ahli bupati Dodi Reza Alex saat menjabat. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, mantan kadis PUPR Herman Mayori menjadi saksi Dodi Reza Alex.
Dia membenarkan menyetorkan uang fee kepada staf ahli, bukan kepada Dodi Reza Alex secara langsung. “Diserahkan semua (fee) proyek tersebut ke Badruzaman, tapi saya tida tahu apakah dia (Badruzzaman) menyerahkan ke pak Bupati atau tidak,” akunya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan
Saksi Herman juga mengatakan, setiap saksi ahli tersebut menemuinya selalu menyatakan jika bupati meminta fee proyek infrastuktur tersebut.
“Acan selalu menjual nama bapak bupati kepada saya, uang tidak pernah saya serahkan langsung ke Bupati,” tegasnya.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dodi Reza Alex juga membantah memerintah staf ahlinya meminta uang fee tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan Acan (Badruzzaman) untuk meminta uang ke Herman Mayori,” aku anak Alez Noerdin ini.
Mendapati fakta persidangan tersebut JPU KPK, M Taufiq Ibnugroho membenarkan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee pada staf ahli bupati Badruzzaman alias Acan.
Baca Juga: 7 Kabupaten di Sumsel Ditetapkan Wilayah Rawan Karhutla Pada Tahun Ini
“Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi dan membenarkan mengambil fee dari terdakwa Herman Mayori," aku jaksa.
Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.
Dody Reza Alex Noerdin didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Tag
- # Bupati Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee
- # Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi reza alex korupsi
- # Kasus Dodi Reza Alex
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # Kasus Suap Dodi Reza Alex
- # Fee Dodi Reza Alex
- # Mobil Dodi Reza Alex
- # Penyuap Dodi Reza Alex
- # Sidang Dodi Reza Alex
- # korupsi dodi reza alex
- # Suap Dodi Reza Alex
- # Muba
- # Musi banyuasin
- # sumsel
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel