SuaraSumsel.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan. Keputusan vonis atas kasus investasi bodong ini, direspon jaksa dengan mengajukan kasasi.
PT Sumatera Selatan memvonis terdakwa dengan kasus dugaan Investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas vonis PT tersebut
“Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/6/2022)
Ia baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum, perihal adanya putusan bebas tersebut. JPU belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.
“Kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara.
“Sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan akan melakukan ajukan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
Tag
Berita Terkait
-
12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
-
Banding di Pengadilan Tinggi, Selebgram Palembang Al Naura Karima Divonis Bebas
-
Pidato Berapi-api Sukarno pada Rapat Raksasa di Palembang 1960, Menerangkan Konsep Bernegara Manipol Usdek
-
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
-
Menolak Dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee 4 Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Promo 50 Persen Hemat! Begini Cara Naikkan Daya Listrik dengan Diskon dari PT PLN
-
Bank Sumsel Babel Ajak Anak Bangun Karakter Finansial Lewat Tabungan Pesirah Junior
-
Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Kami Tetap Saling Menghargai Demi Zalina
-
Hasan Nasbi Soroti Gaya Bicaranya, Purbaya Balas: Saya Ini Versi Halusnya Presiden Prabowo
-
Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Bengkulu Langsung Mundur dari Bansos