Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:20 WIB
Selebgram Palembang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi atau PT Sumsel. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan. Keputusan vonis atas kasus investasi bodong ini, direspon jaksa dengan mengajukan kasasi.

PT Sumatera Selatan memvonis terdakwa dengan kasus dugaan Investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah. 

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas vonis PT tersebut

“Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/6/2022)

Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi

Ia baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum, perihal adanya putusan bebas tersebut. JPU belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.

“Kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).

Terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara.

“Sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan akan melakukan ajukan kasasi," pungkasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

Load More