SuaraSumsel.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan. Keputusan vonis atas kasus investasi bodong ini, direspon jaksa dengan mengajukan kasasi.
PT Sumatera Selatan memvonis terdakwa dengan kasus dugaan Investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas vonis PT tersebut
“Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/6/2022)
Ia baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum, perihal adanya putusan bebas tersebut. JPU belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.
“Kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara.
“Sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan akan melakukan ajukan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
Tag
Berita Terkait
-
12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
-
Banding di Pengadilan Tinggi, Selebgram Palembang Al Naura Karima Divonis Bebas
-
Pidato Berapi-api Sukarno pada Rapat Raksasa di Palembang 1960, Menerangkan Konsep Bernegara Manipol Usdek
-
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
-
Menolak Dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee 4 Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh