SuaraSumsel.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan. Keputusan vonis atas kasus investasi bodong ini, direspon jaksa dengan mengajukan kasasi.
PT Sumatera Selatan memvonis terdakwa dengan kasus dugaan Investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas vonis PT tersebut
“Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/6/2022)
Ia baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum, perihal adanya putusan bebas tersebut. JPU belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.
“Kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara.
“Sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan akan melakukan ajukan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
Tag
Berita Terkait
-
12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
-
Banding di Pengadilan Tinggi, Selebgram Palembang Al Naura Karima Divonis Bebas
-
Pidato Berapi-api Sukarno pada Rapat Raksasa di Palembang 1960, Menerangkan Konsep Bernegara Manipol Usdek
-
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
-
Menolak Dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee 4 Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
-
Unsri Buka Suara soal Kasus Dokter Myta, Beban Kerja Internship Bukan Kewenangan Kampus
-
Dokter Dipaksa Kerja Saat Sakit? Kasus Myta Jadi Alarm Serius, IDI Sumsel Buka Suara
-
Seperti Adegan Film, Mahasiswa Ini Masuk Indomaret dari Atap dan Gasak Ratusan Rokok
-
Kasus Dokter Myta Diselidiki Tim Terpadu, Siapa Bertanggung Jawab Jika Dugaan Overwork Terbukti?