SuaraSumsel.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan. Keputusan vonis atas kasus investasi bodong ini, direspon jaksa dengan mengajukan kasasi.
PT Sumatera Selatan memvonis terdakwa dengan kasus dugaan Investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas vonis PT tersebut
“Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/6/2022)
Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
Ia baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum, perihal adanya putusan bebas tersebut. JPU belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.
“Kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara.
“Sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan akan melakukan ajukan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
Berita Terkait
-
12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
-
Banding di Pengadilan Tinggi, Selebgram Palembang Al Naura Karima Divonis Bebas
-
Pidato Berapi-api Sukarno pada Rapat Raksasa di Palembang 1960, Menerangkan Konsep Bernegara Manipol Usdek
-
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
-
Menolak Dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee 4 Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Mantap Dukung Bola Indoor di GFL Series 3, Komitmen Turut Memajukan Generasi Muda
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital