SuaraSumsel.id - Terdakwa atas kasus suap infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan atau Sumsel, Dodi Reza Alex masih membatah segala dakwaan yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/6/2022), Dodi Reza Alex yang langsung dihadirkan di muka persidangan mengungkapkan tidak sepersen pun menerima fee dari kasus pembangunan infrastruktur tersebut.
Saat ditanya majelis hakim terkait fee, Dodi membantah menerima fee atas empat proyek tersebut.
“Apakah saudara Dodi menerima fee termasuk fee dari Herman Mayori,” tanya JPU KPK.
Terkait hal tersebut, Dodi Reza mengatakan, dia tidak pernah menerima fee dari mantan kepala dinas PUPR, Herman Mayori “Saya tidak pernah menerima fee termasuk memerintahkan Herman Mayori, untuk mengumpulkan uang fee proyek tersebut,” tegas Dodi.
Di hadapan Majelis Hakim JPU juga menanyakan soal kesaksian Badruzaman orang kepercayaan Dodi Reza yang menyatakan adanya setoran fee atas proyek tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Dodi langsung membantah hal tersebut. “Dia (Badruzaman) mencederai saya, tidak logis saya menyebutnya orang kepercayaan,” ungkap Dodi Reza melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.
Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Pemkot Palembang Janji Perjuangkan Nasib Ribuan Pegawai Honorer ke Pusat
-
Asrama Haji Achmad Yani Palembang Siapkan 278 Kamar untuk Jamaah Calon Haji
-
Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan
-
Momen Bule Cicip Brengkes Tempoyak Khas Palembang, Reaksinya Bikin Kaget
-
Sumsel Sepekan, Atraksi Tong Setan Melukai 12 Anak hingga 4 Berita Menarik Lainnya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi