Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 06:45 WIB
Bupati Dodi Reza Alex saat ditangkap KPK. Dodi membantah menerima fee dari empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. [Dok. KPK]

"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.

JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur  tahun anggaran 2021. 

Load More