SuaraSumsel.id - Terdakwa atas kasus suap infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan atau Sumsel, Dodi Reza Alex masih membatah segala dakwaan yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/6/2022), Dodi Reza Alex yang langsung dihadirkan di muka persidangan mengungkapkan tidak sepersen pun menerima fee dari kasus pembangunan infrastruktur tersebut.
Saat ditanya majelis hakim terkait fee, Dodi membantah menerima fee atas empat proyek tersebut.
“Apakah saudara Dodi menerima fee termasuk fee dari Herman Mayori,” tanya JPU KPK.
Baca Juga: Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan
Terkait hal tersebut, Dodi Reza mengatakan, dia tidak pernah menerima fee dari mantan kepala dinas PUPR, Herman Mayori “Saya tidak pernah menerima fee termasuk memerintahkan Herman Mayori, untuk mengumpulkan uang fee proyek tersebut,” tegas Dodi.
Di hadapan Majelis Hakim JPU juga menanyakan soal kesaksian Badruzaman orang kepercayaan Dodi Reza yang menyatakan adanya setoran fee atas proyek tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Dodi langsung membantah hal tersebut. “Dia (Badruzaman) mencederai saya, tidak logis saya menyebutnya orang kepercayaan,” ungkap Dodi Reza melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.
Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Sumsel Sepekan, Atraksi Tong Setan Melukai 12 Anak hingga 4 Berita Menarik Lainnya
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran