SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin usai membacakan pledoinya, Kamis (2/5/2022) sore. Dalam pledoi atas tuntutan jaksa 20 tahun, atas dua kasus korupsi yang menjeratnya yakni dugaan korupsi kasus dana hibah Masjid Sriwijaya dan korupsi di BUMD PDPDE hilir.
Di dalam pembelaan, Alex Noerdin juga meminta agar hakim membuka blokir sejumlah tabungan dan deposito miliknya dan istri, Eliza Alex Noerdin.
Kuasa hukum Alex Noerdin Soesilo Ariwibowo usai sidang pledoi mengungkapkan jika dalam pledoinya, jika ada beberapa rekening atas nama Alex Noerdin dan istri hendaknya dibuka blokir setelah hakim memberikan keputusannya
“Dalam pembelaan ini kami meminta Hakim dalam putusannya memerintahkan membuka satu rekening bank atas nama Alex Noerdin, dan empat rekening bank atas nama Sri Eliza yang diblokir. Kemudian agar Hakim dalam putusannya juga memerintahkan membuka pemblokiran giro atas nama Alex Noerdin, dan membuka pemblokiran deposito atas nama Sri Eliza,” ungkapnya.
Pledoi juga meminta agar memutuskan terdakwa Alex Noerdin tidak bersalah hingga memulihkan kembali nama baiknya.
Saat membacakan pledoinya, Alex Noerdin sempat menangis. ia mengungkapkan jika bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pedoman pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah
“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya. Demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022: Hujan di Siang hingga Malam Hari
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022: Hujan di Siang hingga Malam Hari
-
Rencana Program Kota Tanpa Kumuh Palembang
-
Bacakan Pledoi di Persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menangis
-
Stuktur Batu Bata Kuno Ditemukan di Kawasan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Diduga Stuktur Keraton Tengkuruk
-
Harga Minyak Goreng Curah di Sumsel Masih Mahal, di Atas HET Rp14.000 Per Kilogram
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota
-
BRI: Stabilitas Pasar Modal Perlu Dijaga untuk Perkuat Kepercayaan Investor
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?