SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar praktik rumah industri pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M Barly Ramadhani di Palembang rumah industri pembuatan minuman keras oplosan itu berlokasi di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
“Rumah industri ini sudah di bawah pengintaian aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, bermula dari pelaporan warga yang resah maraknya minuman keras,” kata dia.
Praktik pembuatan minuman keras oplosan di rumah industri itu terbongkar setelah personel Unit IV Subdit I Tipid Indagsi berhasil menangkap tersangka AM.
“Tersangka ini diduga sebagai produsen/ pembuat minuman beralkohol oplosan itu, ia tertangkap tangan dalam operasi penyergapan sedang memproduksi minuman keras di rumah itu, pada Kamis (19/5) sore,” kata dia,
Dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka, satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.
“Tersangka mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu hanya seorang diri, diajarkan oleh seorang temannya di Jakarta,” kata dia.
Melansir ANTARA, dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.
“Tersangka sudah diringkus ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi di Sumsel Selidiki Identitas Sama pada Dua Honda Mobilio, Ditemukan di Palembang dan Lubuklinggau
-
Apriyadi Bakal Dilantik PJ Bupati Musi Banyuasin, Senin Pekan Depan
-
Buat Mengelabui Petugas, Sabu 1 Kilogram Disimpan di Bawah Kandang Ayam
-
Tangis Ibu di Palembang Pecah di Mapolrestabes, Minta Keadilan agar Pelaku Pengeroyokan Anak Ditangkap
-
Masyarakat dan Tokoh di Sumsel Doakan Buya Syafii Maarif: Beliau Teladan dan Guru Bangsa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak