SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut penjara selama 20 tahun penjara atas dua kasus korupsi, yakni korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Sriwijaya.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang yang berlanngsung Rabu (25/5/2022) malam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH, JPU, terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.
JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
Selain tuntutan selama 20 tahun, Alex Noerdin dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI bacakn tuntutan seperti melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Usai membacakan tuntutan pidana, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam, namun saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex.
Hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyidik masih terus mendalami tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.
Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
Tag
- # Alex Noerdin
- # Alex Noerdin Dituntut 20 tahun penjara
- # Alex Noerdin Korupsi
- # Alex Noerdin Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin terima Fee
- # Karier Alex Noerdin
- # Kasus Korupsi Alex Noerdin
- # Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
- # Sidang Alex Noerdin
- # Sidang tuntutan Alex Noerdin
- # Sidang korupsi Alex Noerdin
- # mantan gubernur Alex Noerdin
- # sumsel
- # palembang
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?