Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi polisi. Briptu D di Lubuklinggau cabuli bocah berusia 5 tahun.

SuaraSumsel.id - Instansi kepolisian yang seharusnya bertugas memberikan keamanan dan perlindungan pada warga malah melakukan hal yang sebaliknya. Seorang anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan Briptu D ditangkap dan ditahan di Polres Lubuklinggau atas laporan cabul bocah 5 tahun.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan, kita melakukan penahanan kepada oknum yang berinisial D tadi," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Oknum anggota tersebut diamankan akhir pekan lalu, setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan itu dilakukan pelaku dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau sekitar dua minggu yang lalu.

Baca Juga: Laporan PHK Tak Kunjung Selesai, Puluhan Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Palembang Demontrasi di Mapolda Sumsel

"Orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dan segera melakukan penyeledikan dan penahanan.

Setelah dilakukan visum terhadap korban, ditemukan adanya luka di bagian alat vital korban. "Telah periksa saksi maupun korban sendiri, dan hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit menjadi barang bukti," ungkapnya.

Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku dengan mengiming-imingkan korban akan diberikan uang jajan.

"Meski faktanya, uang jajan tersebut tidak diberikan, dan korban melaporkan hal tersebut kepada kedua orang tuannya," pungkas Kapolres.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat Tahun Ini, 240 Hektar Lahan Terbakar

Saat ini polisi masih melengkapi alat bukti dan keterangan lainnya dari pihak keluarga dan korban.

Kontributor: Malik

Load More