Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 Mei 2022 | 18:14 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi masjid raya Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin akan menjalani sidang tuntutan besok di Pengadilan Tipikor.

Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut akan menjalani sidang tuntutan bersama dengan terdakwa lainnya, Muddai Madang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada empat terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan untuk kasus dugaan masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa.

Adapun keempat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.

Baca Juga: PT BAU dan PT SBP Dilaporkan Merusak Lingkungan, Pemprov Sumsel Beri Tanggapan Ini

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menggabungkan perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dalam satu tuntutan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan didampingi Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus M Naimullah tuntutan terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dalam perkara Masjid Sriwijaya akan digabungkan dengan perkara PDPDE.

“Dalam tuntutan yang nanti akan dibacakan di persidangan untuk dua perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE berserta TPPU akan digabungkan menjadi satu tuntutan, sesuai jadwal kalau tidak ada halangan tuntutan akan dibacakan pada Rabu, (25/5/2002) mendatang,” jelasnya, Selasa (24/5/2022).

Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin masih optimis pada pembelaan. Menurutnya, dari semua fakta-fakta persidangan baik dari Jilid I hingga sekarang belum ada satupun saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari

Load More