SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi masjid raya Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin akan menjalani sidang tuntutan besok di Pengadilan Tipikor.
Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut akan menjalani sidang tuntutan bersama dengan terdakwa lainnya, Muddai Madang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada empat terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan untuk kasus dugaan masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa.
Adapun keempat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menggabungkan perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dalam satu tuntutan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan didampingi Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus M Naimullah tuntutan terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dalam perkara Masjid Sriwijaya akan digabungkan dengan perkara PDPDE.
“Dalam tuntutan yang nanti akan dibacakan di persidangan untuk dua perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE berserta TPPU akan digabungkan menjadi satu tuntutan, sesuai jadwal kalau tidak ada halangan tuntutan akan dibacakan pada Rabu, (25/5/2002) mendatang,” jelasnya, Selasa (24/5/2022).
Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin masih optimis pada pembelaan. Menurutnya, dari semua fakta-fakta persidangan baik dari Jilid I hingga sekarang belum ada satupun saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.
Baca Juga: PT BAU dan PT SBP Dilaporkan Merusak Lingkungan, Pemprov Sumsel Beri Tanggapan Ini
Tag
Berita Terkait
-
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Tengah Malam, Dibungkus Kain Terselip Beberapa Lembar Uang Ratusan Ribu
-
Bayi Laki-laki Ditemukan Warga 8 Ilir Palembang Dititipkan di RS Bhayangkara
-
Detik-detik Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga 8 Ilir Palembang
-
Menko Luhut Binsar Panjaitan Turut Menangani Minyak Goreng, Netizen: Semua Urusan Dah
-
Tangisan Bayi Laki-laki Bikin Warga 8 Ilir Heboh Tengah Malam, Ditinggalkan di Teras Rumah
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas