SuaraSumsel.id - Dua perusahaan di Sumatera Selatan atau Sumsel, PT Bara Alam Utama (PT BAU) dan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) dilaporkan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
“Kami yakin Pak Gubernur akan tegas mendalami kasus ini dan siap mengawal pencabutan proper kedua perusahaan,” kata Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Rosidin saat menanggapi aksi Kawali Indonesia Lestari di Pemprov Sumsel, Selasa (24/5).
PT BAU dan PT SBP diduga telah melakukan perubahan alur sungai tanpa izin beberapa waktu lalu yang disinyalir melanggar aturan perundang-undangan. Selain itu juga, pencemaran yang dilakukan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian secara ekologis dan ekonomis bagi masyarakat.
“Ada klausul dalam proses pemberian proper ini, apabila melakukannya pelanggaran lingkungan maka bisa dicabut (proper biru) tersebut,” tegas Rosidin melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari
Dua perusahaan ini diduga mengakibatkan sungai begitu keruh dan tidak layak untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Kami juga perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk menindaklanjuti hal ini, berdiskusi dan apabila perlu turun langsung bersama Kawali Sumsel untuk melihat seperti apa pencemaran yang terjadi. Untuk sanksi itu kan ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, paling tidak status proper perusahaan tersebut dapat dicabut,” ujarnya.
Massa Kawali Indonesia Lestari Sumsel juga membawa lima tuntutan terkait aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Sumsel.
“Selama ini perusahaan hanya sebatas memenuhi apa yang disyaratkan saja. Tidak berarti secara otomatis ketika mendapatkan proper biru, perusahaan sudah clean and clear dan tidak merusak lingkungan, karena yang dinilai hanya ketentuan kewajiban yang diatur,” kata Koordinator Aksi, Chandra Anugerah.
Tapi, KLHK dalam hal ini masih tetap memberikan proper biru.
Baca Juga: Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
Kelima tuntutan itu, yakni:
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim