SuaraSumsel.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak daerah.
"Mereka adalah FH selaku mantan Kepala Dispenda OKU pada 2015 dan bendaharanya SY," kata Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja melansir ANTARA.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di OKU tahun 2015 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.051.311.801.
Bermodal laporan masyarakat, pihaknya diperintahkan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan hasilnya menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif itu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari
Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani Yulius Nawawi (Bupati OKU)
Surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf (Bupati OKU).
"Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3)," kata dia.
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp1,4 miliar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI Cabang Baturaja dan BRI Cabang Baturaja.
"Kami juga telah meminta audit BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih," jelasnya.
Baca Juga: Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
"Untuk sementara kami baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru," ujarnya.
Berita Terkait
-
Fiersa Besari dan Nadin Amizah Tampil di Konser Feed Your Invinate, Jadi Konser Musik Pertama di Palembang Saat Pandemi
-
Tujuh Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Curanmor di Plaju Ditangkap di Bandara SMB II Palembang
-
Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari
-
Jalan Lintas di Manggul Lahat Longsor Gegara Tembok Penahan Roboh
-
Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cuma Sekali Klik! Dana Kaget Hari Ini Langsung Masuk ke Dompet DANA Kamu
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Promo JSM Alfamart 23-25 Mei 2025, Detergen So Klin Pewangi Mulai Rp 8.900 Saja
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital