SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memastikan bahwa proses inventarisasi sumur minyak rakyat di lima kabupaten penghasil minyak di provinsinya akan rampung pada pertengahan Juli 2025.
Inventarisasi ini merupakan tahapan krusial dalam merapikan tata kelola sektor energi rakyat yang selama ini berjalan tanpa regulasi teknis yang jelas.
"Untuk proses inventarisir sumur minyak, pertengahan bulan ini, Juli harus selesai," ujar Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin (7/7/2025).
Lima daerah menjadi fokus utama dalam proses inventarisasi sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.
Kelimanya adalah kawasan yang selama ini dikenal sebagai kantong-kantong produksi minyak tradisional, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Di wilayah-wilayah inilah aktivitas pengeboran oleh masyarakat berlangsung secara masif, bahkan disebut ada satu kabupaten yang memiliki belasan ribu titik sumur aktif.
Inventarisasi ini menjadi langkah awal untuk menata ulang sektor energi rakyat yang selama ini bergerak dalam bayang-bayang ilegalitas.
Menurut Deru, jumlah sumur di masing-masing kabupaten sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai belasan ribu titik. Namun, angka pasti belum dapat dipublikasikan karena proses verifikasi lapangan masih berjalan.
Setelah inventarisasi tuntas, pemerintah akan masuk ke tahap seleksi pengelola resmi.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel
“Tapi mengelola sumur ini tidak boleh overlap. Kita akan seleksi BUMD mana yang cocok, UMKM mana yang cocok dan koperasi apa yang mampu,” tegas Deru.
Instruksi Kementerian ESDM
Langkah ini merespons surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta segera melakukan inventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat.
Alasan di balik inventarisasi ini cukup serius. Pemerintah pusat mencatat bahwa banyak sumur dikelola tanpa kaidah keteknikan yang baik, yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan dan gangguan keamanan sosial.
Selain itu, produksi minyak rakyat tidak dijual sesuai ketentuan, sehingga mengurangi penerimaan negara dan mengancam ketahanan energi nasional
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pro Rakyat di Bangka Belitung Dengan Berbagai Bantuan Nyata
-
Jembatan Ambruk Picu Herman Deru Ultimatum Perusahaan Tambang: Bangun Jalan atau Berhenti
-
Travel ke Luar Negeri Makin Nyaman: ATM VISA Bank Sumsel Babel Solusinya
-
Lebih Banyak Beli Rokok daripada Beras? Ini Fakta Mengejutkan Warga Sumsel
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu
-
Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda