SuaraSumsel.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. "Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.
Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Novi Agustinah mengatakan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak para korbannya berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara ( ASN) .
"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.
Melansir ANTARA, pemberhentian dua hakim tersebut, karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.
Baca Juga: Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.
"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba, " katanya menjelaskan.
Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Napi Lapas Kelas II Tangerang Masih Kendalikan Peredaran Sabu
-
Diduga Berjenis Ice Crystal, Sabu yang Diduga Dikonsumsi Dua Hakim PN Rangkasbitung
-
Dua Oknum Hakim Diciduk BNNP, Diduga Hendak Konsumsi Sabu
-
Dua Hakim dan Staf PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
Modus Baru Penyelundupan Sabu Dari Sumut ke Banten Terungkap, Disembunyikan di Sandal
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
Bunga Bukan Cuma Buat Cewek, Kayu Bukan Cuma Buat Cowok. Bongkar Tren Parfum Genderless
-
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner
-
Alih Kelola Smelter ke PT Timah: Solusi Strategis atau Beban Baru bagi BUMN Tambang?