SuaraSumsel.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. "Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.
Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Novi Agustinah mengatakan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak para korbannya berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara ( ASN) .
"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.
Melansir ANTARA, pemberhentian dua hakim tersebut, karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.
Baca Juga: Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.
"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba, " katanya menjelaskan.
Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Napi Lapas Kelas II Tangerang Masih Kendalikan Peredaran Sabu
-
Diduga Berjenis Ice Crystal, Sabu yang Diduga Dikonsumsi Dua Hakim PN Rangkasbitung
-
Dua Oknum Hakim Diciduk BNNP, Diduga Hendak Konsumsi Sabu
-
Dua Hakim dan Staf PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
Modus Baru Penyelundupan Sabu Dari Sumut ke Banten Terungkap, Disembunyikan di Sandal
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya