SuaraSumsel.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Baca Juga: Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku
Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. "Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.
Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Novi Agustinah mengatakan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak para korbannya berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara ( ASN) .
"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.
Melansir ANTARA, pemberhentian dua hakim tersebut, karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.
Baca Juga: Napi Lapas Kelas II Tangerang Masih Kendalikan Peredaran Sabu
Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.
"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba, " katanya menjelaskan.
Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Innova Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Transformasi para Wakil Rakyat Berdinas dengan Gaya Premium
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Kisah Cinta Irfan Bachdim Terhalang Perbedaan Agama, Kini Dikabarkan Jadi Asisten Patrick Kluivert
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
Pilihan
-
Status Rudy Mas'ud Dipertanyakan Netizen Saat Temani Pj Gubernur Kaltim, Ini Klarifikasi Jubir
-
Shin Tae-yong Mana Lebih Baik: Dipecat PSSI atau Dilempari Telur?
-
Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
-
Menilai Kemajuan Pembangunan IKN: Apakah Sesuai dengan Desain Aslinya?
-
Erick Thohir Jawab Rumor Irfan Bachdim Asisten Pelatih Patrick Kluivert: Itu Nanti...
Terkini
-
Intip Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel: Rolex, Gucci dan Cerutu Cohiba
-
Dari Tanah Subur Sumsel, Kopi Robusta Siap Tembus Pasar Internasional
-
Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi B40, Mandatori untuk Swasembada Energi
-
Kopi Sumsel Mengarungi Samudra, Potensi Lokal Menuju Pasar Internasional
-
Kisah Pelaku UMKM Palembang Bertahan di Tengah Harga Elpiji 3 Kilogram Naik