SuaraSumsel.id - Rekonstruksi kasus penembakan korban, Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan digelar, Jumat (20/5/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi digelar di delapan titik.
"Ada 28 adegan yang akan kita laksanakan dan sudah dilaksanakan. Di TKP (tempat kejadian perkara) ada empat adegan," kata Reonald di sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (20/5/2022).
Dari rekonstruksi di TKP dilaksanakan empat adegan. Pada adegan 14 sang eksekutor berinisial CA oknum anggota Polri aktif ini telah mengintai korban sejak berdinas dan membuntutinya dari belakang saat melintas di jalan tersebut.
Selanjutnya pada adegan ke-15, pelaku yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban diperkirakan berjarak tiga meter, kemudian melepaskan tembakan ke arah tubuh korban, lalu mendahuluinya.
Pada adegan ke-16 korban tiba-tiba terjatuh dari motornya di dekat Masjid Ceng Ho, bahkan sempat ditolong warga setempat.
Untuk memastikan target sudah kena, pelaku CA melihat dari kaca spion lalu meninggalkan korban dan sempat membuka jaket ojek online yang dikenakan di lantai motor.
Pada adegan ke-17, pelaku kemudian membuang selongsong peluru dan jaket tersebut ke Kanal Tanggul Patompo, selanjutnya kembali ke kosnya di belakang Markas Brimob Polda Jalan Sultan Alauddin untuk bertemu SL yang juga anggota Polri aktif untuk mengembalikan senjata dan motor yang digunakan.
"Adegan dimulai dari tersangka memepet korban yang dilanjutkan tersangka menembak korban, kemudian korban jatuh setelah ditembak, dan memastikan korban meninggal dan melarikan diri. Tersangka awalnya mengikuti korban dari tempat kerja. Jarak sekitar tiga meter penembakan dan (menembak) pakai tangan kiri," ujar Reonald.
Dari rekonstruksi digelar sejak kemarin terungkap bahwa kasus penembakan itu sudah terencana sejak awal. Peristiwa ini berkaitan dengan jalinan asmara cinta segitiga antara perempuan berinisal R (pegawai Dishub Makassar) dengan korban Najamuddin Sewang, serta MIA (Muh Iqbal Asnan) otak pelaku yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar dan MIA Kepala Satpol PP Makassar.
Tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Eksekutor Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dijanjikan Rp200 Juta Oleh Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan
-
Setelah Menembak Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga, Senjata Dikubur di Kabupaten Pangkep
-
Reka Ulang Detik-detik Penembakan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dekat Masjid Cheng Ho
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?
-
Apa yang Terjadi dengan Pendidikan dan Infrastruktur di Sumsel hingga Picu Demo 'Sumsel Resah'?