Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:42 WIB
rekonstruksi penembakan pegawai Dishub Makassar digelar, Jumat (20/5/2022). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Rekonstruksi kasus penembakan korban, Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan digelar, Jumat (20/5/2022). 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi digelar di delapan titik. 

"Ada 28 adegan yang akan kita laksanakan dan sudah dilaksanakan. Di TKP (tempat kejadian perkara) ada empat adegan," kata Reonald di sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (20/5/2022).

Dari rekonstruksi di TKP dilaksanakan empat adegan. Pada adegan 14 sang eksekutor berinisial CA oknum anggota Polri aktif ini telah mengintai korban sejak berdinas dan membuntutinya dari belakang saat melintas di jalan tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi Eksekutor Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dijanjikan Rp200 Juta Oleh Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan

Selanjutnya pada adegan ke-15, pelaku yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban diperkirakan berjarak tiga meter, kemudian melepaskan tembakan ke arah tubuh korban, lalu mendahuluinya.

Pada adegan ke-16 korban tiba-tiba terjatuh dari motornya di dekat Masjid Ceng Ho, bahkan sempat ditolong warga setempat.

Untuk memastikan target sudah kena, pelaku CA melihat dari kaca spion lalu meninggalkan korban dan sempat membuka jaket ojek online yang dikenakan di lantai motor.

Pada adegan ke-17, pelaku kemudian membuang selongsong peluru dan jaket tersebut ke Kanal Tanggul Patompo, selanjutnya kembali ke kosnya di belakang Markas Brimob Polda Jalan Sultan Alauddin untuk bertemu SL yang juga anggota Polri aktif untuk mengembalikan senjata dan motor yang digunakan.

"Adegan dimulai dari tersangka memepet korban yang dilanjutkan tersangka menembak korban, kemudian korban jatuh setelah ditembak, dan memastikan korban meninggal dan melarikan diri. Tersangka awalnya mengikuti korban dari tempat kerja. Jarak sekitar tiga meter penembakan dan (menembak) pakai tangan kiri," ujar Reonald.

Baca Juga: Setelah Menembak Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga, Senjata Dikubur di Kabupaten Pangkep

Dari rekonstruksi digelar sejak kemarin terungkap bahwa kasus penembakan itu sudah terencana sejak awal. Peristiwa ini berkaitan dengan jalinan asmara cinta segitiga antara perempuan berinisal R (pegawai Dishub Makassar) dengan korban Najamuddin Sewang, serta MIA (Muh Iqbal Asnan) otak pelaku yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar dan MIA Kepala Satpol PP Makassar.

Tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (ANTARA)

Load More