SuaraSumsel.id - Belum lama ini cerita dugaan perselingkuhan viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Kisah ini pun akhirnya bergulir menjadi pembicaraan publik.
Pakar Ilmu Islam, Qur'an dan Tafsir UIN Raden Fatah Palembang, Apriyanti memberikan tanggapan mengenai perselingkuhan dan bagaimana istri menghadapi saat terjadi hal tersebut dalam biduk rumah tangganya.
Mulanya ia menekan jika pendekatan yang digunakan ialah hukum Islam. "Yang jelas dalam Islam, selingkuh itu tidak ada konsepnya. Makna selingkuh itu apa sebenernya?," tanyanya.
Ketika istri menemukan bukti-bukti dan indikasi perselingkuhan hingga zina, dia menyarankan agar istri bisa mengajukan pada hakim pengadilan agar diproses dari segi hukum.
Baca Juga: Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah
"Walaupun persolan cerai atau talak menjadi hak suami, Islam memberikan ruang bagi istri untuk meminta talak atau disebut dengan khulu. Ada banyak penyebab putus pernikahan. Bisa talak, ada juga khulu atau talak dari permintaan istri, atau disebut juga talak tebus. Istri meminta cerai dan menebus dirinya. Ada juga dengan cara li'an karena terjadinya perzinaan," terang ia.
Apriyanti juga menyampaikan sebenarnya adanya sighat taklik talak atau janji pernikahan yang dibacakan setelah akad nikah yang menjadi salah satu upaya preventif melindungi perempuan.
Dalam janji pernikahan, terdapat empat hal yang harus dijaga sang suami. Tidak diperkenankan meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan.
"Dua hal lainnya, yakni tidak menyakiti badan/jasmani istri dan terakhir membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama enam bulan lebih," ujar ia.
"Itu perjanjian sang suami kepada negara. Jika suami melanggar salah satunya, maka sang istri bisa mengadukan pada pengadilan," sambung Apriyanti.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Sumsel Bagikan Sembako ke UMKM di Palembang
Dari laporan istri ini, hakim menilai bukti-bukti valid dan kuat sehingga hakim bisa menetapkan pernikahan tersebut berakhir. "Walaupun sang suami tidak terima, ia tidak bisa menolak keputusan hakim. Sebab sang suami telah memberikan wewenang talaknya kepada pengadilan," imbuh Apriyanti.
Apriyanti pun mengungkapkan perkara perselingkuhan sebenarnya bisa terjadi pada biduk rumah tangga mana pun. Karena pernikahan bukan hanya perkara menyatukan dua fisik, melainkan dua kepribadian dan keluarga.
"Dari perbedaan masing-masing individu disatukan untuk mencapai jalan pernikahan yang litaskunu ilaiha," ujar ia.
Kalimat tersebut bagian dari potongan Surah ar-Rum ayat ke-21 dengan makna supaya terciptanya kedamaian dalam rumah tangga. "Pernikahan itu littaskunu ilaiha, agar kau bisa damai, timbul kasih dan sayang antar suami dan istri," jelasnya.
"Dalam rumah tangga itu gak ada yang enak, pasti ada konflik. Seberapa besar kemampuan antara suami istri itu menyelesaikan konflik, itu yang membuat jalannya rumah tangga ini bagus. Terakhir harus adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik," imbuhnya meski perilaku zina pun harus dibuktikan.
"Pembuktiannya bisa dengan pengakuan, ada saksi yang melihat, ada bukti medis seperti tes DNA. Namun ada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia yang bisa mengadili perkara zina tersebut," tandas ia.
Kontributor: Melati Arsika Putri
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan